Jakarta, LE - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DPSKP) mengkaji ulang perizinan hotel di wilayah pesisir.
Susi merasa jengah melihat banyaknya hotel di pinggir pantai yang menurut dia membahayakan tamu dan pegawai hotel bila bencana seperti tsunami menerjang. Baca juga: Program KotaKU Targetkan Rehab 400 Rumah Warga Miskin
"Tadi saya lihat hotel-hotel yang di pinggir, nanti saya akan minta DPKSP untuk menerbitkan izin-izin perhotelan seperti itu dengan tentunya (berkoordinasi dengan pihak) pariwisata. Kenapa mereka bisa membangun itu, mereklamasi pantai. Begitu ada tsunami begini kan hancur total," kata Susi saat diwawancarai dalam perjalanan udara dari Jakarta ke wilayah pesisir terdampak tsunami di Banten, Senin (24/12/2018).
Hal senanda juga disampaikan Persatuan Insyinyur Indonesia, yang mendesak pemerintah menegakkan aturan kelola tata ruang pemanfaatan daerah pesisir berbasis kebencanaan. Sebab, sebagai daerah rawan bencana, daerah pesisir memang rawan dihantam tsunami.
Menurut Ketua Bidang Mitigasi Bencana Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Widjo Kongko, dengan penegakkan aturan ini, maka bencana seperti tsunami bisa diantisipasi. Aturan yang dimaksud Widjo utamanya adalah Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Tujuannya, agar bencana tsunami seperti yang terjadi bisa diantisipasi. Baca juga: Plt Bupati Ayu Asalasiyah Pimpin Upacara Peringatan HUT Way Kanan Ke-26
Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, minimal sejauh 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sedangkan batas sempadan pantai adalah ruang tepian pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu.
"Perpres mengamanatkan pemerintah daerah dalam perda tata ruang, di mana penghitungan batas sempadan pantai untuk daerah tertentu yang berpotensi tsunami harus memperhatikan perlindungan terhadap gempa atau tsunami," papar Widjo Kongko seperti ditulis CNN Indonesia , Selasa (25/12/2018).
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten Achmad Sari Alam mengatakan, setidaknya sembilan hotel yang berlokasi di wilayah Cinangka dan Tanjung Lesung rusak parah. Baca juga: Kabupaten Lamsel Deklarasi Literasi
"Yang bermasalah dari Cinangka sampai Tanjung Lesung. Yang parah sekali Hotel Tanjung Lesung di kawasan KEK. Mungkin dalam waktu 1 bulan harus direnovasi," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (23/12/2018). Hotel-hotel lain juga rusak, walau hanya kerusakan kecil.
Akibat tsunami ini, bisnis perhotelan di pesisir barat Banten diperkirakan merugi hingga Rp10 miliar.
Selama ini, Batas Sempadan Pantai (BSP) di Banten masih bermasalah. Menurut Kabar Banten, warga di Kabupaten Lebak sempat mengeluhkan kenapa Perpres tentang Batas Sempadan Pantai ini tak kunjung ditegakkan. Menurut Mumu, salah satu pegiat pariwisata di Lebak, pantai di wilayah tersebut sudah banyak yang dikuasai investor atau pemilik dari luar daerah. Baca juga: Jumat Barokah, Riana Arinal Bagikan Minuman Sehat
"Dampaknya untuk penataan pesisir Pantai Bageudur terkendala karena lahan yang semestinya merupakan BSP diklaim milik perorangan. Bahkan dari beberapa orang yang mengklaim BSP katanya sudah bersertifikat," kata Mumu, awal tahun ini.
Pemerintah Provinsi Banten, belum juga mengeluarkan peraturan terkait batas sempadan pantai. Gubernur Wahidin Halim, awal bulan ini menyatakan, izin pendirian bangunan di sempadan pantai Anyer terjadi saat daerah itu masih termasuk wilayah Pemerintahan Jawa Barat. Termasuk soal penguasan lahan di sana yang kemudian dijual-belikan kepada perorangan dan swasta. Banten resmi menjadi provinsi mandiri pada 4 Oktober 2000.
Dia menyatakan, akan mengevaluasi izin mendirikan bangunan di sana secara menyeluruh. Pemerintah Banten bersama DPRD juga sedang menggodok Perda mengenai zonasi wilayah pesisir dan pengelolaan pulau-pulau kecil. Baca juga: Kota Bandar Lampung Masuk Zona Merah, Ini Imbauan Wagub Nunik
"Kalau Perda selesai, kita akan adakan evaluasi. Jangan sampai keluhan masyarakat datang ke situ (Anyer) tidak terlayani dengan baik," kata Wahidin, Rabu (5/12/2018) seperti dinukil dari detiktravel. (net)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com