20 April 2026

Soal Tower BTS Bermasalah, DPRD akan Panggil PT. TBG

Metropolis Kamis, 12 Märet 2020    adminLE

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hanafi Pulung. (foto: ist)

Bandarlampung, LE – DPRD Kota Bandarlampung berencana menggelar hearing dengan PT. Tower Bersama Group (TBG), dan dinas/instasi terkait guna membahas dugaan pelanggaran perda Tower Base Transceiver  Station (BTS) di Jl. AMD RT. 12 LK.I Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjungsenang.

Kepastian hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hanafi Pulung, Kamis (12/3/2020). "Mengapa tidak dijatuhkan sanksi, jika jelas-jelas melanggar aturan (tower BTS, red). Kami lihat dinas/instasi terkait abai soal pelanggaran perda," tegasnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan Pemkot Bandarlampung harus tegas terhadap pengawasan, pengendalian dan penataan tower BTS yang melanggar aturan. Hal ini penting menurutnya, untuk menghindari kesalahan yang sama di masa mendatang.

Baca juga: Plafon Gedung SDN 1 Rusak Parah, Orang Tua Siswa Resah

"Kalau dibiarkan bisa menjadi preseden buruk, harus ada efek jera agar kasus serupa tidak terulang. Kalau dianggap angin lalu ke depannya pelanggaran perda menjadi hal yang biasa, marwah Pemkot Bandarlampung jadi taruhannya," tegas Hanafi.

Berkaitan dengan hal tersebut Hanafi berencana menggelar hearing dengan melibatkan dinas/instasi terkaitpekan depan, guna membahas permasalahan tower BTS milik TBG, yang kuat dugaan melanggar ketentuan peraturan daerah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki sesalkan langkah TBG, yang memilih mendahulukan proses pembangunan dari pada mengurus perizinan Tower BTS.

Baca juga: Terus Bertindak Atas Nama IWO, Jodhi Cs Dipidanakan

"Seharusnya pihak TBG mengurus perizinan terlebih dulu, baru setelahnya memulai proses pembangunan. Bukan bangunan sudah jadi baru mengurus perizinan ke pemkot," ungkapnya sikapi tower BTS milik TBG yang sudah selesai berdiri di Jl. AMD, RT12, LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang namun baru mengurus perizinan, Senin (9/3/2020) lalu.

Selain memang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perizinan, pentingnya mendahulukan perizinan tower BTS terlebih dulu juga berkaitan dengan semangat perda mengenai penataan, pengawasan dan penertiban pembangunan tower BTS.

"Salah satunya berkaitan dengan amanah Perwali No: 07/2015 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi. Salah satunya berkaitan dengan penetapan dan penataan titik menara komunikasi atau cell plane," jelasnya.

Terkait kesalahan prosedur dimaksud? Kiki –panggilan akrab kadiskominfo – menegaskan, permasalahan tersebut akan dibahas dalam TKPRD. "Nanti kita sampaikan di rapat TKPRD, dan nanti bagaimana finaslisasinya terkait masalah ini dalam rapat nanti," tandasnya. (rif)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com