Bandarlampung, LE — Sejumlah orang tua siswa jalur Bina Lingkungan (Biling) di SMP Negeri 44 Bandarlampung mengeluhkan adanya pungutan biaya seragam dan modul pembelajaran (LKS) yang dinilai memberatkan.
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu wali murid berinisial YL, yang mengaku kesulitan memenuhi permintaan pembayaran tersebut karena kondisi ekonomi. Baca juga: Wagub Jihan Serahkan KUR untuk UMKM Lampung, Ekonomi Rakyat Melesat!
“Saya janda dan hanya buruh cuci. Untuk kontrakan saja sudah bingung, apalagi harus bayar seragam dan modul. Mohon ada keringanan,” ujar YL, Rabu (29/10).
Menurut YL, pihak sekolah meminta pembayaran untuk tiga setelan pakaian — seragam batik, muslim, dan olahraga. “Kalau biling Rp725 ribu, kalau reguler Rp1,2 juta. Saya baru bisa bayar DP Rp200 ribu dan sisanya mau dicicil,” katanya.
Selain itu, YL juga menyebut ada kewajiban membeli modul pembelajaran seharga Rp150 ribu, yang digunakan dalam proses belajar mengajar. “Katanya setiap enam bulan sekali ganti modul. Jadi harus bayar lagi,” tambahnya. Baca juga: DPRD Lampung Bentuk Pansus RPJMD 2025–2029
Koordinator Kurikulum SMPN 44, Sukaryati, membenarkan adanya penarikan biaya seragam dan modul tersebut, namun menegaskan bahwa sifatnya tidak wajib.
“Memang ada tiga setelan seragam lengkap dengan atributnya. Tapi tidak harus dibayar kontan, boleh dicicil, dan tidak ada paksaan,” jelasnya.
Terkait modul, Sukaryati menjelaskan bahwa sekolah masih terbatas fasilitasnya, sehingga memilih menggunakan modul kerja sama dengan percetakan. Baca juga: KBBS Dukung Pencalonan Mirza-Jihan Pilgub 2024
“Harga modul Rp12 ribu per mata pelajaran, total 12 pelajaran per semester. Ini hanya alternatif bagi siswa agar tetap bisa belajar karena buku sekolah belum lengkap,” katanya.
Ia juga menegaskan, pihak sekolah tidak pernah menagih atau mewajibkan semua siswa membeli modul tersebut.
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung menegaskan sekolah negeri dilarang memungut biaya atau menentukan nominal sumbangan apa pun kepada siswa. Baca juga: Sucikan Hati Sambut Bulan Suci, Disdikbud Bandarlampung Gelar Tarhib Rama...
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud, Mulyadi, S.Sos, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh sekolah mematuhi aturan tersebut.
“Sekolah tidak boleh meminta sumbangan sukarela yang disertai nominal. Kalau ada, itu sudah menyalahi ketentuan. Apalagi sampai menggunakan surat bermaterai,” tegasnya.
Ia menambahkan, sumbangan dari wali murid boleh diberikan asal benar-benar bersifat sukarela dan tidak ditentukan besarannya. Baca juga: Dinas Kominfo Lamsel Gelar Sosialisasi Tata Kelola SPBE
“Kalau ada wali murid yang ingin membantu sekolah dengan sukarela, boleh. Tapi tidak boleh ditetapkan nominalnya, apalagi jadi kewajiban,” ujarnya. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com