Metro, LE - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro berencana malakukan penertiban bangunan yang melanggar ketentuan Perda No: 01/2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, salah satunya Gudang Spandek di Jl. Jenderal Sudirman Ganjaragung Metro Barat.
Kepala Bidang Perda Yoseph Nenotaek mewakili Kasat Pol PP Kota Metro Imron mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak ke lokasi pembangunan Gudang Spandek. Tak hanya di Jl. Jenderal Sudirman, pihaknya juga akan mengecek bangunan serupa di bilangan Kecamatan Metro Timur. Baca juga: Sinergi Polisi dan Pemkot di Bandar Lampung Tanam Jagung Wujudkan Ketahan...
"Kami akan cek ke lokasi bamgunan. Juga, bangunan serupa di bilangan Metro Timur," kata Yoseph, Selasa (31/7/2018).
Sebelumnya, DPRD Kota Metro melalui Komisi I juga meminta dinas terkait melakukan kajian sebelum menerbitkan perizinan. "Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, harus melakukan kajian terhadap peraturan yang terkait.
"Jangan sampai, perizinan yang diterbitkan justru bertentangan dengan peraturan yang ada," kata Ketua Komisi Basuki. Baca juga: Pasar Natar Revitalisasi, Bup Lamsel Siapkan Penampungan
Diketahui, Gudang Spandek di Jl. Jenderal Sudirman Ganjaragung Metro Barat berdiri di kawasan ruang terbuka hijau (RTH), sebagaimana diatur pada Perda Kota Metro No: 01/2004, tentang RTRW.
Dalam ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf b perda tersebut, juga tertuang bahwa kawasan industri ditetapkan pada Sub Wilayah Pengembangan Utara, yakni di Kecamatan Metro Utara, yaitu Kelurahan Banjarsari dan Pengembangan Ruang Kawasan Industri dan Pergudangan diarahkan di Kelurahan Karangrejo. (rif/wie)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com