21 April 2026

Samsat Sosialisasikan Pemutihan Pajak dalam Operasi Patuh Krakatau

Metropolis Jumat, 18 Juli 2025    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE— UPTD Samsat Wilayah I Rajabasa, di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, memanfaatkan pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 sebagai momentum untuk menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung Jumat (19/6/) ini digelar di dua titik strategis, yakni Jalan P. Antasari dan Jalan Pattimura, Kota Bandarlampung. Selain pemeriksaan kelengkapan kendaraan oleh kepolisian, razia kali ini juga dimanfaatkan sebagai ajang edukasi pajak bagi para pengendara.

Baca juga: Aset Fantastis Arinal Disita, Benarkah dari PI 10%?

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa saat ini sedang berlangsung program pemutihan pajak kendaraan. Ini kesempatan baik bagi wajib pajak yang menunggak untuk melunasi tanpa dikenai denda administrasi,” ujar Kepala UPTD Samsat Wilayah I Rajabasa, Bobiansah Stianegara, di sela kegiatan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut telah dimulai sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Juli 2025. Cakupannya tidak hanya sebatas pembebasan denda pajak, tetapi juga bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan dari luar daerah.

Bobiansah mengakui bahwa meskipun sebagian besar pengendara yang terjaring razia merespons positif, banyak pula yang belum mengetahui adanya program tersebut. Oleh karena itu, kegiatan ini juga difokuskan pada pembagian brosur informasi dan arahan untuk mengurus kewajiban pajak di kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Klaim Lunas! Pemkot Bandarlampung Stop Isu Kesehatan Gratis Mandek

“Di lapangan, kami juga mendata kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Harapannya, langkah ini mampu meningkatkan kesadaran serta pendapatan daerah, termasuk kontribusi opsen pajak bagi Kota Bandar Lampung,” tegasnya.

Operasi Patuh Krakatau 2025 yang berlangsung selama dua pekan ini merupakan agenda tahunan Kepolisian bersama sejumlah instansi terkait, dengan tujuan utama meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan.

Selain Bapenda, kegiatan ini juga melibatkan Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja. “Program pemutihan ini bukan hanya soal denda, tapi juga memberikan kemudahan administrasi kepemilikan kendaraan bagi masyarakat. Kami harap warga bisa memanfaatkan dengan maksimal,” tambah Bobiansah.

Baca juga: Aep Apresiasi Walikota Terus Syiarkan Kegiatan Keagamaan

Dalam kegiatan tersebut, Bobiansah didampingi oleh sejumlah pejabat Samsat Wilayah I Rajabasa, antara lain, Puspa Indah (Kasubag Tata Usaha), Anita Marliana Makki (Kasi Penagihan dan Pelaporan) dan Tji Idham Fitriallah (Kasi Pendataan dan Penetapan).

Mereka turut aktif dalam membagikan informasi dan melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat selama razia berlangsung.  (rls)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com