Kotabumi, LE - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem, tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan.
Untuk itu, Polres Kabupaten Lampung Utara rutin melakukan patrol ke sejumlah kawasan yang dinilai rawan Karhutla. Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan patroli Karhutla yang dilakukan jajarannya masih menemukan lahan masyarakat yang kondisinya sudah ditebas yang sudah mengering dan siap untuk dibakar.
Dalam melakukan patrol itulah kata dia, personil yang melaksanakan patroli melakukan pendataan serta memberikan himbauan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan maupun lahan. Baca juga: Rumah Kosong Terbakar di Kupang Teba, Gara-Gara Puntung Rokok!
"Selain melaksanakan patroli personil juga melaksanakan sosialisasi tentang karhutla dan saksi yang akan diterima bagi masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahal," kata Kapolres.
Kapolres merinci tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. Kedua, UU No: 18/2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Baca juga: Walikota Eva Dwiana Bagikan Kompor Gas Gratis untuk Pelaku UMKM
Ketiga, UU Undang-Undang No: 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
"Patroli pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan akan terus dilaksanakan guna mengurangi resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kab. Lampung Utara". Ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana. (van/rls)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com