Bandarlampung, LE — Pemerintah Kota dan DPRD Bandarlampung sepakat untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta percepatan digitalisasi layanan publik. Langkah ini menjadi bagian penting dari arah kebijakan APBD Tahun 2026 yang baru saja disepakati bersama.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Erwansyah, menegaskan bahwa Pemkot akan memperluas pemasangan Tapping Box pada objek pajak seperti restoran, hotel, tempat hiburan, parkir, dan air tanah guna memastikan akurasi data penerimaan daerah.
“UPT pendapatan di setiap kecamatan juga akan diperkuat agar pelayanan pajak lebih efisien dan akurat,” jelasnya, Jumat (31/10).
Selain memperkuat PAD, Pemkot Bandarlampung juga terus mengembangkan pelayanan publik berbasis digital sebagai bagian dari transformasi menuju pemerintahan yang cerdas (smart governance).
Melalui sistem informasi daerah yang terintegrasi, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan, melacak program pembangunan, dan ikut berpartisipasi dalam pengawasan anggaran. Wali Kota Eva Dwiana menegaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi publik.
“Kita ingin masyarakat ikut memahami bagaimana APBD bekerja. Semua pembangunan yang dilakukan harus transparan dan bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh warga,” ujarnya.
Mendorong Literasi Fiskal dan Partisipasi Publik
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari peningkatan literasi fiskal masyarakat, yakni pemahaman warga terhadap bagaimana uang daerah dikelola untuk kepentingan bersama. Dengan partisipasi publik dan pemanfaatan teknologi, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap tercipta pemerintahan yang inklusif, akuntabel, dan berbasis data.
“Harapan kita, tahun 2026 semua sektor semakin kuat. Dari sosial, pendidikan, hingga kesehatan—semuanya harus berorientasi pada kesejahteraan warga,” tutup Eva Dwiana. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com