Bandarlampung, LE – Guna mengoptimalkan pengawasan bagunan gedung Pemkot Bandarlampung membentuk tim pengawasan dan monitoring kegiatan serta evaluasi bangunan gedung.
Pembentukan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bandarlampung Herman HN No: 159/ III.04/ HK/ 2019, yang melibatkan Kasi Pembangunan di setiap Kecamatan dan selaku leading sektor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung. Baca juga: Gubernur Hadiri Rakor Antisipasi Penanggulangan Kebakaran
Adapun tugas dari tim tersebut, pertama mengarahkan masyarakat untuk melaksanakan pemanfaatan ruang kota Bandarlampung berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Bandarlampung tahun 2011-2030 sesuai dengan peraturan UU yang berlaku di Kota Bandarlampung.
Kedua, melakukan pengawasan, pendataan, monitoring, dan menginventarisasi kegiatan pembangunan dan perizinan terhadap perumahan dan pemukiman, perdagangan dan jasa. Serta ketiga, segera melapor ke Disperkim apabila melihat melakukan pembangunan diwilayahnya masing-masing.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung Yustam Effendi menuturkan, pembentukan tim tersebut untuk memperdayakan Kasi Pembangunan yang ada di Kecamatan Kota Bandarlampung dan juga membantu tugas pengawasan disperkim. Baca juga: “Jago Merah” Lalap Rumah Kosong di Enggal
"SK dari walikota sudah turun, tinggal kita rapatlan bersama para Kasi Pembangunan kecamatan pada Jum'at (22/2) mendatang dan langsung diberikan SKnya untuk langsung bekerja pada Senin (25/2) mendatang," jelasnya, Selasa (19/2/2019).
Dimana nanti Kasi pembangunan yang ada di kecamatan bertugas mengawasi dan memonitoring perumahan dan pemukiman di wilayahnya masing-masing dengan berkoordinasi kepada Kasi di tingkat kelurahan.
Menurut Yustam, langkah ini sangat efektif untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan bangunan gedung yang selama ini ditangani pihaknya. Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Dukung Swasembada Jagung Nasional
Mengingat SDM disperkim untuk bidang pengawasan relatif cukup terbatas untuk melakukan pengawasan se-Kota bandarlampung. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com