Sukadana, LE - Proyek pembangunan gedung Islamic Center Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp5.547.255.000 diduga sarat korupsi dan merugikan keuangan Negara senilai Rp1,5 miliar.
Kerugian negara terjadi dalam realisasi proyek tahun anggaran 2016 yang dikerjakan oleh PT Parosai itu diduga disebabkan karena terjadi pengurangan spesifikasi teknis yang tertuang di dalam kontrak. Baca juga: Wagub Nunik Benarkan 46 Warga Positif Corona, Zona Merah Jangan Jadi Perd...
Berdasarkan berdasarkan data yang berhasil didapat LEnews.ID, dugaan korupsi dalam pembangunan gedung yang dinaungi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lamtim itu, sudah masuk dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Benar, kasus proyek Islamic Center ini sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum di Lampung karena ada kerugian uang negara," bebernya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Lamtim A Nurdin Sifrizal membenarkan dugaan tersebut. Tetapi menurut dia, kasus itu sudah ditindaklanjuti dengan meminta DPUPR dan PT Parosai mengembalikan kerugian uang negara. Baca juga: DPRD Lampung Apresiasi Peluncuran Aplikasi Centurion-21 dan Lapor Pangdam
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris DPUPR Lamtim Beni Hutasara. "Tapi sudah proses pengembalian ke kas daerah kok," ringkasnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com