Gunungsugih, LE - Aparat kepolisian mengancam pidana bagi siapa saja yang secara ekomomi tergolong mampu namun tetap menerima PKH.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Lamteng Kompol Harto Agung Cahyono, SIk, kepada wartawan disela-sela simulasi Sispam Kota Rabu (13/03). Baca juga: Sekretaris DPRD Lampung Siap Merumput di Turnamen Minisoccer IJP
Menurut mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung tersebut, Satgas PKH Lamteng akan door to door mengecek warga penerimanya.
"Itukan uang negara yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Bukan untuk orang kaya. Jika ternyata dilapangan ditemukan unsur kesengajaan, maka akan berpotensi dipidana," tegasnya.
Dijelaskanya bila uang negara disimpangkan maka itu masuk dalam katagori korupsi, dan harus diproses secara hukum. Baca juga: Covid 19 di Tubaba 28 Kasus, OTG 54 Orang
"Kami Satgas PKH dan pendamping desa. Akan segera melakukan pengecekan secara langsung kerumah-rumah penerima PKH," ujarnya.
Bagi keluarga yang secara ekomomi tergolong mapan namun masih bertahan menerima PKH, terancam pidana. Apa bila tidak mau mengembalikan uang yang telah diterimanya. Dan mengundurkan diri dari penerima PKH. (gunawan)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com