Gunungsugih, LE – Warga Kampung Terbanggisubing Kecamatan Gunungsugih, Lamteng, bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN serta Polres Lampung Tengah lakukan pengecekan lokasi lahan sengketa.
Hal itu menyusul desakan warga yang menduga lahan, tanah atau perkarangannya, masuk dalam konflik lahan jalan keluar-masuk PT Elders Indonesia yang sedang dalam masa peralihan ke PT Pramana Austindo Mahardika (PAM). Baca juga: Demokrat PKS Siap Koalisi Pilkada Balam 2024
Seperti disampaikan Harazy, salah satu keluarga penggugat, bahwa pihaknya mencari kejelasan dan penyelesaian yang terbaik.
"Kami membawa seluruh saksi, baik dari keluarga penggugat sampai aparatur Kampung Terbanggisubing, Kecamatan Gunungsugih. Biar semuannya clear (jelas, red)," ujarnya.
Masih dari keterangannya disela-sela pengecekan lokasi lahan sengketa tersebut, Harzy menegaskan jika pihaknya sepakat bila tanah ini milik perusahaan, maka merekan akan mengakui. Begitu juga sebaliknya. Baca juga: Herman HN Ingatkan Guru Ajarkan Siswa Pendidikan Al Quran
"Perusahan punya sertifikat, kami juga punya sertifikat. Kita cari kebenaran. Kalau tidak akan melebar kembali kemana-mana dan masyarakat akan resah dengan keberadaan Maslah ini," tegasnya.
Untuk diketahui, ungkapnya, dalam beberapa bulan terahir, kerap terjadi tindak intimidasi dan upaya-upaya yang membuat resah warga.
"Ada yang ditakuti-takuti. Ada yang stres dengan statmen pembodohan-pembodohan. Kami menginginkan duduk bareng dan menyelesaikan masalah ini. Dan saya pribadi sudah menawarkan. Sudah tiga minggu untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi sampai sekarang belum direspons," pungkasnya. Baca juga: Tepis Isu Penelantaran, Camat: Nenek Maymunah Rutin Kami Pantau dan Berobat
Senada dengan Harazy, Pengabdian Bapib, keluarga ahli waris, juga berharap persoalan ini bisa cepat selesai.
"Kita berharap persoalan ini cepat selesai. Supaya jelas kepemilikan lahan yang jadi akses keluar-masuk perusahaan," katanya yang mendampingi saat pengecekan lokasi.
Sementata Nuraini, Kasubsi Sengketa dan Konflik Kantor ATR/BPN menyatakan ini permintaan polisi untuk melakukan pengecekan lokasi, agar mendapatkan titik koordinat. Hasilnya sudah dapat titik koordinat namun belum bisa diputuskan kesimpulannya. Baca juga: TMII Nunggak Pajak, Pemkot Jakarta Timur Lapor KPK
Titik koordinat akan dianalisa terlebih dahulu dan dilihat arsipnya, nanti ada berita acara, Kita akan kordinasi dengan kepolisian sebagai pemohon.
Jika ada permintaan ukur ulang yang punya sertifikat atau ahli waris mengajukan permohonan. Ada ketentuan biayanya. Kalau penggugat yg minta harus ada dasarnya apa. (RD-11)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com