Bandarlampung, LE - Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung yakni SH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polda Lampung.
Dugaan pelecehan seksual dilakukan SH kepada mahasiswi inisial EP. Peningkatan status dilakukan usai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung melakukan gelar perkara tingkat penyidikan, Kamis (21/3/2019) lalu.
"Status oknum dosen itu kini menjadi tersangka," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombespol Bobby Merpaung, Sabtu (23/3/2019) pagi. Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Lampung Bahas Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi L...
Atas penetapan tersangka itu, Polda bakal menahan SH lantaran ancaman pidana 5 tahun. Penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat tersangka. "Rencananya akan ditahan, tapi lihat penyidik," kata dia seperti dikutip media.
Sebelumnya, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung inisial SH diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada mahasiswinya inisial EP. Tindakan tersebut dilakukan saat EP sedang mengumpulkan tugas kuliah kepada SH. Bahkan, kasus ini sempat menyita perhatian public.
Beberapa waktu lalu, mahasiswa UIN juga berunjuk rasa mendesak dituntaskannya kasus dugaan pelecehan seksual ini. Baca juga: Taufik Hidayat Resmi Ketum Koni 2025-2029
Ketua PMII komisariat UIN Raden Intan Lampung Dedy Indra Prayoga kepada radarcom.id mengatakan pihaknya mendesak polisi bertindak cepat menangani kasus dugaan pelecehan di UIN tersebut.
"Kami meminta kepada polda Lampung yang menangani kasus ini untuk bergerak cepat dalam menindak kasus yang sudah lama terjadi ini," tegasnya, Selasa (11/3).
Menurutnya, selain itu PMII juga meminta kepada Lembaga Advokasi Perempuan Damar untuk bersama-sama komitmen mendampingi dan mengawal kasus ini hingga selesai. Baca juga: Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif dari LKPP RI
"Kami meminta Damar untuk bersama-sama komitmen mendampingi serta mengawal kasus ini," tandasnya. (la)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com