Senin, 07 September 2026

Oknum Dosen UIN Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Kriminal Sabtu, 23 Märet 2019    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung yakni SH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polda Lampung.

Dugaan pelecehan seksual dilakukan SH kepada mahasiswi inisial EP. Peningkatan status dilakukan usai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung melakukan gelar perkara tingkat penyidikan, Kamis (21/3/2019) lalu.

"Status oknum dosen itu kini menjadi tersangka," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombespol Bobby Merpaung, Sabtu (23/3/2019) pagi.

Baca juga: Kemendagri Konsisten Lakukan Pembinaan Pengelolaan DBH-CHT

Atas penetapan tersangka itu, Polda bakal menahan SH lantaran ancaman pidana 5 tahun. Penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat tersangka. "Rencananya akan ditahan, tapi lihat penyidik," kata dia seperti dikutip media.

Sebelumnya, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung inisial SH diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada mahasiswinya inisial EP. Tindakan tersebut dilakukan saat EP sedang mengumpulkan tugas kuliah kepada SH. Bahkan, kasus ini sempat menyita perhatian public.

Beberapa waktu lalu, mahasiswa UIN juga berunjuk rasa mendesak dituntaskannya kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda ...

Ketua PMII komisariat UIN Raden Intan Lampung Dedy Indra Prayoga kepada radarcom.id mengatakan pihaknya mendesak polisi bertindak cepat menangani kasus dugaan pelecehan di UIN tersebut.

"Kami meminta kepada polda Lampung yang menangani kasus ini untuk bergerak cepat dalam menindak kasus yang sudah lama terjadi ini," tegasnya, Selasa (11/3).

Menurutnya, selain itu PMII juga meminta kepada Lembaga Advokasi Perempuan Damar untuk bersama-sama komitmen mendampingi dan mengawal kasus ini hingga selesai.

Baca juga: Jelang Verifikasi Tim Pusat, Ketua TP PKK Lamsel Lakukan Pembinaan di Des...

"Kami meminta Damar untuk bersama-sama komitmen mendampingi serta mengawal kasus ini," tandasnya. (la)



 

Tags : 
               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com