BANDARLAMPUNG, LE - Pemkot Bandarlampung memanfaatkan momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 untuk mempertegas komitmennya dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memastikan terciptanya lingkungan yang aman guna menyongsong Generasi Emas 2045.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung, Maryamah, menegaskan bahwa pelindungan anak bukanlah tugas pemerintah semata. Baca juga: Tiga Tahun Rusak Bekas Galian PDAM, Jalan Abdul Muis Kerap Picu Kecelakaan
"Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diemban secara sinergis oleh pemerintah, keluarga, pihak sekolah, dan seluruh elemen masyarakat," ujar Maryamah, Kamis (23/7/2026).
Sepanjang tahun 2026, Dinas PPPA Kota Bandar Lampung mencatat dan masih menangani berbagai aduan, mulai dari kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga permasalahan hak asuh. Seluruh laporan tersebut dipastikan mendapat penanganan komprehensif dan pendampingan penuh melalui UPTD PPA sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Maryamah, tren meningkatnya jumlah laporan kasus kekerasan anak tidak selalu bermakna negatif. Sebaliknya, hal ini menjadi indikator positif bahwa kesadaran dan keberanian masyarakat untuk angkat bicara dan melapor kini semakin membaik. Baca juga: Pemkot Bandarlampung Tambah 5.000 Alat Rapid Test
Sebagai langkah preventif, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas PPPA gencar menggelar serangkaian kegiatan edukatif. Upaya pencegahan ini diwujudkan lewat sosialisasi perlindungan anak, kampanye lingkungan ramah anak, serta penguatan peran keluarga.
Dinas PPPA juga terus memperluas jangkauan program inovatif, seperti Sekolah Ramah Anak, Kelurahan Ramah Anak, dan Forum Anak. Tidak hanya itu, edukasi mengenai pola pengasuhan positif serta peningkatan literasi digital juga digalakkan untuk melindungi anak-anak dari ancaman cyberbullying dan paparan konten negatif di internet.
Menutup keterangannya, Maryamah mengajak masyarakat untuk tidak tutup mata dan berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Baca juga: Dinas PPPA Lampung Bantu Ringankan Vonis Mati TKI Pesawaran di Singapura
Pemkot Bandar Lampung telah menyediakan akses layanan pengaduan yang terintegrasi, meliputi pendampingan psikologis, bantuan hukum, trauma healing, hingga sistem rujukan medis dan sosial bagi korban. Kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat diharapkan mampu menciptakan perlindungan yang nyata bagi anak-anak di Kota Tapis Berseri. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com