19 April 2026

Masyarakat Gunung Balak Lampung Tuntut Pemerintah Hijaukan Kembali Register 38

Metropolis Kamis, 29 November 2018    adminLE

(foto: harian detik)

Bandarlampung, LE - Masyarakat di 4 kecamatan sekitar Gunung Balak menuntut pemerintah agar lahan seluas 5000 hektar yang dirambah sekelompok masyarakat pada kawasan tersebut, kembali dihijaukan untuk menjadi kawasan hutan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Hasanuddin perwakilan Forum Masyarakat Kolaborasi Pengelola Gunung Balak. Menurut Hasanuddin, lahan seluas 5000 hektar tersebut masuk dalam kawasan register 38 yaitu kawasan hutan yang luas keseluruhannya mencapai 22.000 hektar.

Baca juga: APBD Tahun 2019, Prioritaskan Penataan ASN dan Peningkatan Kesejahteraan ...

"Kami menuntut agar lahan seluas 5000 hektar yang telah dirambah dikawasan register 38 yang mengelilingi Danau Way Jepara agar segera dihijaukan kembali dan masyarakat yang mendiami agar segera dipindah" ungkap Hasannudin, dihadapan rapat kerja Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, di Balai Keratun komplek Pemprov Lampung, Kamis (29/11/2018).

Hasanuddin menceritakan perambahan kawasan hutan tersebut memiliki dampak kerusakan lingkungan, akibatnya Danau Way Jepara yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar diluar register 38, kini mengalami kekeringan.

"Dampaknya puluhan ribu hektar pertanian masyarakat tidak bisa diairi, panen menjadi turun," katanya.

Baca juga: Pemkab Lamsel Dukung Penuh Pengembangan Kawasan Bakauheni Harbour City

Adapun konflik lahan kawasan register 38 sudah berlangsung sejak lama. Menurut tokoh setempat, bermula pada tahun 1985 pemerintah menggalakan transmigrasi lokal, masyarakat asli yang mendiami lokasi Gunung Balak sejak tahun 1921 dipindah.

Kawasan Gunung Balak lalu dikosongkan karena dikembalikan menjadi kawasan hutan register 38, namun jelang reformasi tahun 1998 masyarakat luar mulai masuk dan mendiami kawasan register 38. Hingga kini kawasan hutan seluas 22.000 hektar itu kini menjadi hutan gundul, hampir seluruhnya sudah menjadi pemukiman dan tempat usaha masyarakat.

Menghadapi fakta tersebut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri menyampaikan pemerintah Provinsi Lampung sebenarnya mengalami dilema.

Baca juga: Bupati Lamsel Terima Audiensi BAPENDA Lampung

"Pada satu sisi diharuskan memenuhi tuntutan masyarkat sekitar register 38 agar kawasan tersebut segera dikosongkan, dan dikembalikan menjadi fungsi hutan lindung," ujar Syaiful.

Sementara kelompok masyarakat di dalam kawasan register 38 menuntut agar mereka difasilitasi untuk mengelola kawasan register 38 dengan alasan kelompok masyarakat tersebut sudah lama mengelola dan mendiami kawasan Gunung Balak.

Menurut Syaiful permasalahan kawasan register 38 sudah dibawa ke tingkat pusat dan ditangani oleh Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Jelang Eksekusi Reklame Liar, Disperkim Kumpulkan Pengusaha Advertaising

"Opsi mengeluarkan seluruh masyarakat dari Gunung Balak berpotensi menimbulkan konflik besar," kata Syaiful.

Arahan Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa lahan yang sudah terlanjur dikelola masyarakat agar difasilitasi dan menjadi hutan sosial .

"Permasalahanya, adalah 22.000 hektar lahan tersebut hampir seluruhnya sudah dikelola masyarakat baik pemukiman maupun tempat usaha" ujarnya.

Baca juga: Tari Melinting Hingga Atraksi Isi Parade Budaya PMM 3 III DJ

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui KPH Gunung Balak sudah melakukan upaya memfasilitasi 586 hektar untuk dikelola masyarakat, melalui izin usaha pemanfaatan HKM dengan kewajiban merehabilitasi kembali lahan yang sudah digunakan.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Andi Surya selaku ketua tim Akuntabilitas Publik DPD RI berjanji akan mengupayakan penyelesaian ini ke pusat.

"Akan kita carikan jalan keluarnya, kebijakanya ada di pemerintah pusat, kami akan mengundang Kementerian Lingkungan Hidup dan Agraria untuk penyelesaian konflik ini " ungkap Andi.

Baca juga: Sambangi JMSI, Kakanwil Kemenag Lampung Paparkan Program

Selanjutnya tim DPD RI akan segera mengusulkan kepada Kementrian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Agraria, agar perlu penelitian teknis untuk melihat dampak kerusakan lingkungan hidup di Gunung Balak.  (kiki/gatra.com)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com