Kotabumi, LE - Proses lelang satu unit rumah oleh Bank Eka Cabang Kotabumi diduga sarat penyimpangan oleh tim penyelamatan aset Bank tersebut. Pasalnya sebelum proses lelang di buka pada tanggal 15 Mei tahun ini debitur ingin menbayar tunggakan tapi ditolak oleh Tim Penyelamatan Aset berinisial TZ.
Menurut Yono pemilik rumah sekaligus Nasabah Bank Eka Kotabumi, pihaknya telah menyatakan kesiapan untuk membayar uang tunggakan sebesar Rp100 juta tetapi pihak penyelamatan aset bank meminta harus dilunasi senilai Rp280 juta.
"Kami sudah bertemu dengan pak Deni, katanya bisa dibayar tunggakan yang 2 tahun nanti direstrukturisasi," jelas Yono, Rabu (14/05). Baca juga: Ketua DPRD Lampung Hadiri HLM TPID
Dia menambabkan, TZ beberapa kali menghubungi meminta untuk dijual rumah tersebut dan mengarahkan pada seseorang warga keturunan Tionghoa berinisial CL yang merupakan nasabah VIP.
"Mas TZ telpon tetap harus dilunasi atau dijual gak bisa kalau mau di bayar tunggakan nya saja," keluhnya.
Bahkan TZ beralasan untuk pembatalan lelang rumah harus memiliki dasar yang kuat dan harus menyiapkan dana untuk media. "Katanya gak bisa pembatalan lelang soalnya udah masuk media dan medianya harus dikasih uang," ujar Yono. Baca juga: Rakyat Demo HGU SGC, Wakil Lampung Malah Hilang!
Sementara itu Penasehat Hukum Nasabah dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtra Rozali mengungkapkan, pihak nya sudah 2 kali mengirimkan surat permohonan keringanan ke Bank Eka.
"Sudah kita sudah berkirim surat dua kali surat pertama prihal permohonan penghapusan denda dan penghentian bunga, surat kedua permohonan untuk tidak didaftarkan lelang," ungkap Rozali.
Dia menambahkan, surat yang dikirim kan itu sudah di tembuskan ke KPKNL Metro dan OJK bahwa debitur masih ada niat baik untuk membayar agunan agar tidak dilelang. Baca juga: Lesty Putri Utami: Pers Harus Berani Uji Kekuasaan dan Bela Kepentingan R...
"Sudah sekian lama mereka (Bank Eka, red) tidak memberikan kesempatan itu menghilangkan bunga dan denda intinya harus tetap di lelang," imbuh Rozali.
Untuk surat kedua lanjut Rozali bermohon untuk tidak di lelang karena klein nya masih ada niatan untuk membayar. "Lelang lelang itu sangat sangat merugikan debitur," pungkasnya. (rls)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com