17 April 2026

Laporan Money Politic Dimentahkan Hakim, Herman HN-Sutono Ajukan Banding

Politik Kamis, 19 Juli 2018    adminLE

Bandarlampung, LE - Sidang putusan perkara Money Politic (politik uang) terstruktur sistematis masif (TSM) selesai digelar di kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Kamis (19/7/2018).

Hasilnya, baik laporan paslon I Ridho Ficardo-Bachtiar Basri maupun Paslon 2 Herman HN-Sutono tentang Money Politic Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim pada Pemilihan Gubernur (pilgub) Lampung 27 Juli lalu, ditetapkan majelis hakim tidak terbukti.

Ketua majelis pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah, saat membacakan putusan menegaskan, berdasarkan apa yang sudah disimpulkan majelis, terlapor Arinal-Nunik tidak terbukti TSM.

Baca juga: Rahmawati Turun ke Kedamaian, Ajak Warga Rawat NKRI Mulai dari Toleransi ...

Atas hasil itu, pelapor diberikan waktu untuk melakukan banding setelah menerima salinan putusan, selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan dibacakan.

”Besok  salinan putusan sudah bisa diambil oleh pelapor. Pelapor diberikan kesempatan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI," ujar Khoiriyah.

Mendengar hasil putusan majelis hakim, Penasehat hukum (PH) pelapor 2 Herman HN-Sutono,  Leninstan Nainggolan mengaku kecewan. Karena menurutnya peristiwa TSM ada, tapi majelis pemeriksa hanya mengandalkan saksi.

Baca juga: Wagub Chusnunia Ikuti Musrenbang Kabupaten Way Kanan Melalui Virtual Meet...

"Kami akan banding ke Bawaslu RI, tadi sudah langsung kita tegaskan saat dalam persidangan agar dicatat di berita acara," tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum paslon 1 Ridho-Ficardo-Bachtiar Basri langsung meninggalkan persidangan setelah mendengarkan hasil putusan. (rif/nyla)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com