Jakarta, LE - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan, sebagai tersangka kasus korupsi. Ketua DPW PAN Lampung itu, ditetapkan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur.
"KPK meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan 4 tersangka yaitu GR, ZH (Zainudin Hasan), ABN dan AA," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (27/7/2018). Baca juga: Proyek Jalan "Seumur Jagung" Tuai Kritik Tajam, DPRD Warning Ke...
Seperti dilansir dari Detik.com, Zainudin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Disangkakan Pasal 12 a huruf atau huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta. KPK juga masih mendalami kasus korupsi ini. Baca juga: 200 Guru di Tulangbawang Ikuti "Forum Ilmiah Guru"
OTT dilakukan sejak Kamis (26/7) malam. Total pihak yang amankan dalam OTT itu 13 orang yang terdiri dari Bupati, DPRD hingga swasta. Barang bukti yang ditemukan dalam OTT itu salah satunya uang tunai ratusan juta rupiah. (bud)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com