1 Mei 2026

KKSP Bakauheni Gagalkan Penyeludupan Ikan Arwana

Daerah Selasa, 28 Agustus 2018    adminLE

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Rafli Yusuf Nugraha, S.iK.(foto: istemewa)

Bakauheni, LE - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berhasil mengungkap penyelundupan 27 ekor ikan arwana bernilai puluhan juta rupiah pada Minggu petang (26/08/19).

Pengungkapan upaya penyelundupan oleh jajaran KSKP Bakauheni itu berawal dari kesigapan petugas dalam pemeriksaan rutin di area pemeriksaan Seaport Interdiction (SI), Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang dipimpin langsung Kepala KSKP Bakauheni, AKP Rafli Yusuf Nugraha, S.iK.

"Pada saat itu melintas satu kendaraan truk box dengan nomor polisi B 9480 KEU seperti biasa anggota melaksanakan tugas rutin,  sekitar pukul 16.00 WIB melintas truk box paket Dakota warna merah kombinasi, yang dikemudikan oleh Didik Siswo Trilaksono warga Temanggung Jawa Tengah. Setelah dilakukan diperiksa, terlihat oleh petugas terdapat 4 koli, yang total berisi 27 ekor ikan arwana jenis Golden Red," ungkap Rafli, mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Muhamad Syarhan.

Baca juga: Dua Pasien Sembuh Covid-19 Warga Pringsewu dan Lamsel

Menurutnya, rencana ikan-ikan hias mewah air tawar itu akan dikirimkan ke 2 orang atas nama Stevanus Rosandi yang beralamat di Citra Garden, Cengkareng Jakarta Barat, serta 1 koli ke Chandra, yang berlamat di Puri Indah Regency, Didoarjo, Jawa Timur.

"Atas tindakan pelaku, diduga melanggar Pasal 31 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992, Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana 3 Tahun dan denda maksimal 150 Juta Rupiah.  (hendra/rilis)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com