Senin, 27 Juli 2026

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 670 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Metropolis Rabu, 15 Juli 2026    RIFKI MARFUZI

BANDARLAMPUNG, LE - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 670 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Ratusan satwa tersebut ditemukan bersembunyi di dalam bagasi bawah sebuah bus penumpang yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Ahmad Setianegara, mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Kecamatan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Rencananya, satwa-satwa ini akan dikirim ke kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Karena terbukti tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai dokumen syarat karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas, seluruh satwa langsung ditahan. Dari hasil identifikasi, tim gabungan menyita 670 ekor burung yang terdiri atas 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu.

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Tetapkan 15 Desa Lokus Stunting Pada 2026

Usai proses penahanan, identifikasi, dan serah terima selesai dilakukan, seluruh burung tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke alam liar di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi kuat antara Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, BKSDA Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).

"Melalui pemeriksaan bersama, kami dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya pengiriman satwa tanpa memenuhi persyaratan karantina sebelum satwa tersebut keluar dari wilayah Sumatera," ujar Donni di Bandar Lampung, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Riana Arinal Bagikan Masker di Kelurahan Kupang

Donni menambahkan bahwa persyaratan karantina merupakan instrumen vital untuk memastikan lalu lintas satwa berlangsung legal, aman, dan bebas dari potensi penyebaran penyakit. Hingga pertengahan tahun 2026, Karantina Lampung tercatat telah berhasil mengamankan total 2.406 ekor satwa dari berbagai upaya pengiriman ilegal.

Langkah tegas ini terus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian hayati dan ekosistem di Indonesia. (rls/red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com