BANDAR LAMPUNG – Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar angkat bicara terkait penyesuaian batas wilayah yang membuat delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Walikota Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka di Bulan Januari
Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.
Giri menegaskan, rencana penggabungan wilayah itu tidak bisa dilepaskan dari pengembangan kawasan Kota Baru yang diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung. Baca juga: Diminta Tebus Seragam, Wali Murid SDN 15 Resah
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan terus mendorong pembangunan kawasan Kota Baru secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
“Desa-desa ini akan menjadi penopang kantong ekonomi baru di Provinsi Lampung. Pemprov memang berencana mendorong pembangunan Kota Baru secara berkelanjutan,” ujar Giri, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, pengembangan kawasan tersebut akan diperkuat dengan kehadiran berbagai institusi strategis, baik instansi vertikal maupun organisasi perangkat daerah (OPD). Baca juga: Marindo dan Bunda Eva Pimpin "Perang" Melawan Sampah di Pesisir...
“Di sana sudah ada ITERA, ke depan akan ada Polda, Kodam, Kejaksaan, serta OPD-OPD lainnya. Baik instansi vertikal maupun OPD daerah akan didorong untuk melakukan pembangunan di kawasan Kota Baru,” jelas Sekretaris Partai Gerindra Lampung itu.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com