13 Juni 2026

Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Islamic Center

Kriminal Selasa, 04 Desember 2018    adminLE

Bandarlampung, LE 
Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur.

Plh Kasipenkum Kejati Lampung, Ardiansyah menjelaskan keempat tersangka yang ditahan tersebut yaitu, MR, BP, SA dan DE. 

Baca juga: Lamsel Penerapan Rekayasa Lalin Jelang Idul Fitri

Menurutnya penahanan ini dilakukan untuk demi pertimbangan tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Sebelumnya dari penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung tidak ditahan. Tetapi kami mengambil sikap untuk dilakukan penahanan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut. Selain itu juga, penahanan ini juga tujuannya adalah untuk memperlancar proses persidangan," ujarnya saat ditemui di Kejati Lampung, Senin (3/12/2018).

Ardiansyah sapaan akrabnya menerangkan, empat tersangka ini nantinya akan dijadikan tiga berkas perkara. Dan dari keempatnya ada salah satu pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif.

Baca juga: Walikota Eva Dwiana Optimis Kelurahan Kedamaian Mampu Wakili Bandar Lampung

"MR itu selaku PPK dan selaku juga KPA di Dinas PU Lamtim. Kemudian terhadap BP dan SA itu merupakan rekanan atau pemilik proyek pekerjaan, selanjutya DE selaku direktur PT Parosai. Dan untuk MR ini masih menjabat ASN dan masih aktif," terangnya. 

Ia menambahkan, menurut penghitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara yang dilakukan oleh ke empat tersangka ini sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Dan tentunya diketahui nilai dari pekerjaan itu adalah sebesar Rp 5,5 miliar. 

"Untuk pengembalian atas kerugian negara itu telah dikembalikan secara keseluruhan. Untuk pembayaran kerugian negara itu dibayar secara bertahap, dan untuk saat ini pengembalian itu sudah 100 persen," jelasnya.

Baca juga: Yusnadi: Kenaikan UMP Lampung Harus Lindungi Pekerja dan Jaga Dunia Usaha

Atas perbuatan para tersangka Jaksa Penuntut Umum akan menerapkan Pasal 2 dan 3 UUD No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UUD No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupai Juncto UUD Pasal 55 ayat 1  ke 1 KUHP.

"Ancaman pidana seumur hidup paling rendah pidana 4 tahun penjara dan denda minimal 200 juta maksimal 1 miliar rupiah," tandasnya.  (LE-Yus)
 

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com