Pesawaran, LE – Sejumlah Wali Murid SDN 15 Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran resah menyusul kebijakan pihak sekolah yang secara sepihak mewajibkan siswa menebus uang seragam senilai Rp140 ribu.
Menurut para wali murid mereka tidak pernah diajak musyawarah terkait kewajiban membeli seragam. "Tidak ada rapat tahu-tahu disuruh tebus batik dan seragam Rp140 ribu," keluh wali murid yang belum bersedia disebutkan namanya, Minggu (12/8/2018). Baca juga: Inspektorat Belum Terima Laporan Blacklist PT. Bentang Kharisma Karya
Rincian pembelian seragam tersebut Rp70 ribu untuk seragam olahraga dan Rp70 ribunya lagi untuk seragam batik.
Tidak hanya itu, menurut keterangan warga di lingkungan sekolah, Kepala SDN 15 Negeri Katon Sutoko juga diduga sempat menjual aset sekolah ke warga. Kondisi ini tentunya membuat pertanyaan besar di tengah warga.
Aset sekolah yang dijual ke warga berupa seng dan kayu bekas senilai Rp3 juta. "Ia mas setahu saya Sutoko juga telah menjual seng dan kusen serta kayu kayu sekolah kepada masyarakat sekitar 3 jutaan. Ini gak bener masa aset sekolah diperjualbelikan," beber wanita setengah baya itu seraya diamini oleh beberapa warga lain. Baca juga: Bupati Lamsel Kembali Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan COVID-19
Sementara itu, Agus selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala sekolah (K3S) saat dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku tidak tahu. "Soal informasi dugaan pungli dan penjualan aset sekolah itu saya belum tahu dan belum dapat informasi mas," ringkasnya. (Feri)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com