Bandarlampung, LE - Jaksa Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengajukan banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dugaan politik uang dalam Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018.
Dikutip dari pemberitaan Antara, usai putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dan Irfansyah sepakat mengajukan banding atas perkara tersebut, kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Idwin Saputra saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (1/8/2018).
"Terkait bebas empat terpidana, kami akan mengajukan upaya banding dari jaksa itu. Kami lakukan berkaitan dengan undang undang tentang Pemilu yang diatur khusus," ujar dia lagi.
Idwin menambahkan, dirinya memberikan waktu selama tiga hari kepada JPU untuk mengajukan banding. Saat ini, katanya, pengajuan memori banding telah diserahkan ke pengadilan. "Sudah kami lakukan dan mengajukan memori banding ke pengadilan. Pengajuan ini juga hanya sebatas sampai di banding tindak di tingkat kasasi," ujarnya lagi.
Sebelumnya, empat terdakwa dugaan money politics, yakni Apin (33) warga Jl. Tangkuban Perahu, Telukbetung; Suhaimi (36) warga Jl. Cut Nyak Dien, Kaliawi; Mawardi (45) warga Jl. Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur; dan Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung, telah diputus bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.
Majelis Hakim yang diketuai Riza Fauzi memutus bebas empat terdakwa lantaran pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti. (arliyus/ant)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com