Bandarlampung, LE – Inspektorat Kota Bandarlampung belum menerima laporan blacklist PT. Bentang Kharisma Karya, rekanan pembangunan Menara Masjid Al Furqon senilai Rp10 miliar dari Dinas PU setempat.
Sanksi pemutusan kontrak dan blacklist rekanan pembangunan Menara Masjid Al Furqon tahun anggaran 2017 merupakan hasil rekomendasi BPK RI. Karena BPK RI menilai, PT. Bentang Kharisma Karya terbukti melakukan wan prestasi.
"Saya belun pernah baca soal usulan sanksi blacklist dari dinas PU, nanti coba saya cek lagi di kantor apa surat itu sudah masuk apa belum," ungkap Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M. Umar saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (3/7/2018). Baca juga: Darmajaya Diberi Pelatihan Softskill ke Mahasiswanya
Dijelaskan dia, sesuai aturan inspektorat hanya bersifat menerima pemberitahuan dari dinas terkait yang akan memberikan sanksi blacklist kepada rekanan bermasalah.
Selanjutnya kewenangan pemberi sanksi itu dikembalikan kepada PPK proyek tersebut. "Kewenangan pemberian sanksi blacklist itu hak PPK, kami (inspektorat) hanya bersifat menerima pemberitahuan," jelasnya.
Keterangan kepala inspektorat ini berbanding terbalik dengan pengakuan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kota Bandarlampung, Supardi. "Sudah, sudah kami ajukan sanksi blacklist terhadap rekanan itu ke Inspektorat," katanya. Baca juga: Gubernur Lampung: "Semoga Tidak Ada Lagi OTT di Lampung"
Terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek itu, Supardi mengaku telah mencairkannya dari lembaga penjamin dan sudah menyetorkannya ke kas daerah yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setor (STS) yang diserahkan ke BPK.
"Ya sesuai aturan, paling lambat 60 hari dari rekomendasi BPK harus dilaksanakan," jelasnya.
Sekedar diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas keuangan Pemkot Bandarlampung TA 2017. Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Gelar Brainstorming Pengelolaan Media
BPK RI merekomendasikan Dinas PU Kota Bandarlampung memutus kontrak pembangunan Menara Masjid Al Furqon senilai Rp10 miliar yang dikerjakan PT. Bentang Kharisma Karya sekaligus menjatuhkan sanksi blacklist.
Karena hingga berakhir masa kontrak realisasi fisik dari pembangunan Menara Masjid Al Furqon hanya 34,44 persen atau senilai Rp3.438.524.040. Selain itu, mensyaratkan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp499.205.000 untuk dikembalikan ke kas daerah. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com