Bandarlampung, LE - Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan Irjen Pol Purnawirawan Ike Edwin dengan didampingi kuasa hukumnya, M Ariansyah dan Edriansyah Pagar Alam, kembali mendatangi Bawaslu Bandarlampung, Jumat (18/9) sekira pukul 15.25 WIB.
Ike Edwin menjelaskan kehadiran dirinya di Bawaslu untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Baca juga: Tok! UMK Bandarlampung 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lam...
"Ya buat laporan, ada pelanggaran KPU dan yang lain-lain," kata Ike Edwin saat keluar dari ruangan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, sekira pukul 18.16 WIB.
"Ini sudah laporan, sudah. Itu tanda laporan tuh," ujarnya sambil menunjuk berkas yang dipegang kuasa hukumnya.
"Ini sudah ada bukti-buktinya, pokoknya ada pelanggaran sama mereka, KPU dan PPS-nya. Habis dari sini mungkin kita ke pidananya." Baca juga: Polres Lamsel Lumpuhkan Tiga Tersangka Pencuri Sarang Burung Walet
"Ini hanya internal pengawasan pemilunya bagaimana," lanjut Ike.
Sebelumnya, pada Sabtu (12/9), Ike Edwin-Zam Zanariah bersama kuasa hukumnya Dewi, menyampaikan penolakan atas putusan Majelis Pemeriksa atau Bawaslu Bandarlampung.
Ike Edwin menilai Bawaslu Bandarlampung selaku Majelis Pemeriksa, tidak mempertimbangkan keputusan dengan baik, seksama, teliti, dan cermat tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dalam musyawarah terbuka. Baca juga: Terapkan Transaksi Non Tunai, Pemkab Tanggamus dan Bank Lampung Tandatang...
"Dalam putusannya majelis tidak mempertimbangkan seluruh keterangan saksi-saksi, tidak dimasukkan dalam putusan," ujar Dang Ike, sapaan akrab Ike Edwin.
"Ada saksi yang tidak hadir di sini, tiba-tiba ada di dalam berita acara keterangan itu. Saya juga punya saksi namanya Erni dan Sutopo yang hadir di sini, justru tidak dimasukkan dalam berita acara," tegas mantan Kapolda Lampung ini. (*)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com