Bandarlampung, LE - Walikota Bandarlampung, Herman HN memperbolehkan masyarakat menggelar keramaian untuk resepsi pernikahan atau sejenisnya. Tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan, dan wajib lapor Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Hal ini menyusul pemberlakukan New Normal, dan telah dicabutnya maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19. Baca juga: Kondisi Pemprov Lampung, Arinal: "Kita Devisit Rp1,7 Triliun"
Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Kita beri izin namun harus mematuhi protokol kesehatan, tapi tetap diupayakan undangan jangan terlalu banyak," ungkap Herman HN, Senin (20/7/2020).
Protokol kesehatan dimaksud dijelaskan dia, masyarakat yang menggelar keramaian wajib menyiapkan tempat cuci tangan untuk para undangan. Selain, tetap mengupayakan jarak yang ideal antar undangan dan hindari berkerumun. Baca juga: Ketua LKKS Lampung Lepas Anggotanya Bagikan Takjil
"Jangan menumpuk dibuat jarak, setidaknya 1 setengah meter. Para undangan juga disarankan tetap menggunakan masker, ini demi kepentingan bersama," tuturnya.
Dia juga menambahkan, dalam acara yang digelar masyarakat juga dianjurkan untuk tidak bersalaman dengan bersentuhan tangan. "Jangan bersalaman bersentuhan tangan. Undangan juga upayakan diatur jadwal jamnya, contohnya ada undangan yang diundang jam 10, ada yang jam 11 dan seterusnya untuk menghindari penumpukan kerumunan," urainya.
Pada kesempatan itu Walikota Bandarlampung itu juga menegaskan, pemerintah sudah tidak boleh lagi menolak masyarakat yang menggelar hajat atau acara. Hanya saja untuk menjamin keselamatan semua pihak, dan mengoptimalkan fungsi pengawasan lapangan, sebelum menggelar acara masyarakat wajib meminta izin dari tim gugus tugas Pemkot Bandarlampung. Baca juga: Revitalisasi Tanggul Pasca Banjir, Pemkab Lamsel dan DPRD Lampung Kolabor...
"Tidak boleh dilarang-larang, tapi tetap harus izin dulu dengan tim gugus tugas, nanti yang menyetujui sekda. Kalau sekda berhalangan bisa melalui asisten," tandasnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com