Gunungsugih. LE - Polisi ringkus Daud (50) warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Lamteng, yang diduga hendak mengedarkan Narkoba Jenis shabu di didepan pasar Kampung Simpangagung Kecamatan Seputihagung, Selasa (6/8) sekira Pukul 19.00 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Res Narkoba Iptu Andre Try Putra SIk MH, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. Baca juga: Turnamen Golf PGI Lampung, Robby Terbaik
Menurutnya pelaku Daud hendak mengedarkan shabu-shabu di Kampung Simpangagung dan sekitarnya, namun aksi pelaku bertolak belakang dengan keinginan warga.
Warga yang mencurigai akan adanya transaksi jual beli Narkoba tersebut langsung melaporkannya Sat Res Narkoba Polres Lamteng, karena merasa resah dengan peredaran barang haram dan memabukan itu.
"Karena warga resah akan peredaran narkoba didaerah mereka dan melaporkanya ke saya," jelas Iptu Andre Try Putra. Baca juga: Arinal Apresiasi BRI atas Terselenggaranya Golf Gathering Bank BRI danTNI...
Berbekal informasi dari warga, anggota melakukan penyelidikan didaerah tersebut, dan benar adanya.
"Ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sesuai dari info warga. Anggota langsung mendekati Daud yang masih nongkrong," ujarnya.
Ternyata Daud sadar bahwa orang yang mendekatinya ternyata adalah polisi. Maka Daud berusaha hendak melarikan diri, sambik membuang sesuatu. Baca juga: Harga Pupuk Subsidi 2026 Tidak Boleh Melebihi HET
"Namun salah satu anggota sigap dan menangkap kerah baju Daud sehingga langkahnya terhenti. Kemudian anggota bersama Daud mencari bungkusan yang dibuang saat ia nongkrong sebelum ditangkap," terang Kasat Res Narkoba.
Setelah dilakukan pencarian disekitat tempat daud membuang sesuatu. Pelaku dan polisi menemukan dua belas bungkus plastik berisi sabu dan satu buah wadah permen Frozz.
Daud tak dapat berkutik, dihadapan petugas ia mengakui narkoba jenis serbuk putih tersebut adalah miliknya. Baca juga: Adopsi Deli Serdang, Seluruh Perizinan di Bandarlampung Berbasis Online
Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku Daud dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (gun)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com