5 Desember 2025

Herman HN Bebaskan Denda Pajak 22 Tempat Usaha

Metropolis Selasa, 05 November 2019    adminLE

Reklame Burger King di Jl. ZA Pagar Alam ini disegel karena tidak embayar pajak. (foto: ist/gtr)

Bandarlampung, LE – Walikota Bandarlampung Herman HN membebaskan denda pajak kepada 22 pengusaha reklame yang mengemplamg pajak. Tujuannya agar mereka segera melunasi tunggakan pajak.

"Enggak ada denda-dendalah, yang penting cepat bayar, tepat waktu. Ketika masang himbauan bayar, kalau lewat segera bayar," tegasnya, usai menerima kunjungan anggota DPRD Lampung daerah pemilihan I, Senin (4/11/2019).

Baca juga: DPP APINDO dan CCEP Indonesia Gelar Apresiasi Bina UMKM Merdeka Belajar B...

Walikota juga meminta kepada pengusaha untuk tertib pajak, sebab pajak yang dibayarkan kepada para pengusaha dipergunakan untuk pembangunan Kota Bandarlampung.

"Pengusaha ya harus sadar bayar pajak. Pajak yang dibayar ini kan tidak lain untuk membangun Kota Bandarlampung. Kita membangun jalan, melebarkan jalan, masalah keagamaan, bedah rumah. Banyak masalah lah, ini kan (pendapatan yang masuk) demi pembangunan daerah," terangnya.

Sementara, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung sudah melakukan penyegelan terhadap 22 tempat usaha di Bandar Lampung yang menunggak pajak reklame.

Baca juga: Pembangunan IKN Momentum Kebangkitan Nasional

Penempelan baliho himbauan di halaman tempat usaha sejak 28 Oktober 2019 itu terjadi, diantaranya terhadap usaha waralaba, restauran, toko baju dan spa anak serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung Andre Setiawan mengungkapkan, dari 22 lokasi yang diberikan stiker atau baliho himbauan pajak tersebut dikarenakan telambat membayar pajak.

"Tempat usaha yang ditempeli baliho atau yang disegel itu merupakan para pelaku usaha yang  memiliki tunggakan pajak," kata Andre.

Baca juga: Gubernur Arinal Jalin Komunikasi dengan Angkasa Pura II

Sebelum melakukan penyegelan maupun pemasangan stiker untuk menadakan usaha tersebut tidak membayar pajak. Pihak petugas dari unit pelaksana tugas (UPT) menyurati para pengusaha terlebih dahulu sebanyak tiga kali.

"Biasanya tiga kali disurati atau atas keputusan UPT wilayah. Setelah diketahui wajib pajak ini tidak merespon UPT, barulah dilakukan penyegelan tersebut," ujar Andre.

BPPRD, kata Andri, terus melakukan pendataan secara rutin kepada wajib pajak sesuai dengan permintaan UPT di wilayahnya . Untuk terus menggenjot kewajiban pajak kepada pengusaha.

Baca juga: Sekdaprov Buka Musda Perkindo

"Ketika UPT melaporkan ke BPPRD Bandarlampung mana-mana saja objek pajak yang perlu distiker, kita buatkan dan kita tempel sampai mereka benar-benar bayar lunas," papar Andre.

Dia menekankan, baliho himbauan itu akan dicopot jika tempat usaha tersebut sudah membayar pajak. Jika belum membayar akan terus ditempeli sampai dengan dilakukan penutupan.

"Semakin cepat wajib pajak membayar, maka semakin cepat stiker dilepas. Sebaliknya, stiker akan tetap menempel sampai benar-benar wajib pajak melunasi iuran pajaknya," jelasnya.

Baca juga: Cerita Seru Mahasiswi Darmajaya Jalani Joint-Final Project Supervision di...

Sekedar diketahui, sudah ada beberapa tempat usaha yang melunasi pajaknya setelah diberikan baliho himbauan tersebut.

"Yang sudah dilepas karena sudah membayar pajak Bread Kitchen Jalan Ratu Dibalau, Pom Bensin 24-352-2 Jalan Antasari, Bakso Sony Antasari dan Pombensin 24-351-34 Antasari," pungkasnya.

Objek pajak yang masih ditempel stiker tak bayar pajak diantaranya, Toko Karang Mekar, Egy Cell, Rey Cell, Mybaby, Karaoke Star One, dan Warung Asep, Toko Mega Sakti, Toko Jaya Sakti, Dealer TVS Kedaton, dan Bimbel Nurul Fikri.

Baca juga: Loekman Berharap AKBP Slamet Wahyudi Jangan Diganti

Kemudian, STC, SWT Ponsel, dan UFUK Ponsel 2, Burger King, Molek Furniture, Salon Kids, dan Sate Luwes. (rif)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com