Sabtu, 25 Juli 2026

Empat Kurir Sabu 4 Kilogram Dihantui Pidana Mati

Kriminal Selasa, 24 Juli 2018    adminLE

Keempat terdakwa kurir sabu seberat 4 kilogram menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (24/7/2018). (Foto: Arliyus/LE-News)

Bandarlampung, LE -  Sebanyak empat kurir sabu-sabu seberat 4 kilogram asal Aceh menjalani persidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/7/7/2018). 

Mereka adalah, Irfani (23) Alias Ipan Syarif (67), Hayudin (34) dan Armansyah (45) warga Aceh.

Ke-empat terdakwa merupakan kernet dan sopir angkutan umum jenis bus antar Provinsi. Dalam dakwaan Jaksa dalam persidangan, ke-empat terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No: 35/2009 tentang Narkotka.

Baca juga: Polres Lamsel Lumpuhkan Tiga Tersangka Pencuri Sarang Burung Walet

Dalam dakwaan primair dimaksud, mereka melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan percobaan pemupakatan jahat untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.

Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Repoblik Indonesia No: 35/2009 tentang Narkotika sebagai mana dalam dakwaan dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Dalam dakwaannya JPU Ilsye Heryanti mengatakan, sabu tersebut berasal dari Aceh, milik Agus (belum tertangkap), Agus menyuruh terdakwa Irfanai untuk mengantar sabu seberat 4 kilogram, 2 kilogram diantar ke Palembang, kemudian sisanya diantar ke Jakarta.

Baca juga: Ibu Riana Sari Tinjau Kontingen Lampung di Solo

"Terdakwa Irfani tidak sanggup jika mengantar barang seorang diri, kemudian dia mengajak tiga rekanya dengan upah setiap orang mendapat Rp10 juta," terang Ilsye.

Ketika mobil para terdakwa melintas di Kabupaten Lampung Tengah distop jajaran Polda Lampng, dan setelah digeledah ditemukan barang haram sabu seberat 2 kilogram. (rif/yus)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com