Bandarlampung, LE - Wakil Ketua DPC PPP Bandarlampung Fazakir Azis menegaskan Andika Jaya Kusuma telah di berhentikan dari partai berlambang ka'bah Bandarlampung berdasarkan no surat 2076/IN/DPP/IX/2020.
Di jelaskan oleh Bang Akir panggilan nya, Surat DPP di keluarkan berdasarkan rekomendasi DPC PPP Balam yang telah memberhentikan Andika Jaya Kusuma. Baca juga: IM3 Nyatakan Silaturahmi Freedom Internet Ramadhan 2024
"Andika telah melanggar AD/ART partai sehingga kami memberhentikannya dengan melalui sisdur yang tepat," jelasnya.
Andika telah beberapa kali kita surati untuk hadir tetapi tidak di indahkan nya, lanjut Akir sehingga kita akhirnya meminta DPP untuk menindak tegas perilaku tersebut.
"Kita sudah 3 kali kasih SP, tapi tidak di respon akhirnya kami tindak tegas dengan pemberhentian dirinya," urainya. Baca juga: Ombudsman Lampung Minta PNS Koruptor Segera Dipecat
Bagaimana ingin membesarkan partai jika setiap ada perkumpulan rapat silaturahmi tidak pernah hadir tetiba ingin duduk menjadi wakil rakyat.
"Nomor surat dari DPC untuk pemberhentian nya ada, Nomor 0388/KPTS/H.01/VIII/2020 nah dari surat itu kita lanjutkan ke DPP dan akhirnya Andika resmi telah di keluarkan dari PPP Balam berdasarkan surat yang ACC di keluarkan DPP," katanya.
Jika Andika tidak terima silahkan saja katanya, tetapi kita selama ini merasa tidak di hargai. Baca juga: Arinal Dampingi Kunker 2 Menteri di Tanggamus
"Kalo dia kader atau emang dia bener2 di partai pasti ada dong hadir dalam agenda-agenda, ini jangan kan datang kasih kabar kita aja enggak, jadi wajar kalo kita berhentikan dia," pungkasnya. (la)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com