3 Mei 2026

Bangunan Nyaris Rampung, RSPTN Unila Belum Kantongi Amdalalin, Dishub Khawatirkan Potensi Macet

Metropolis Kamis, 05 Märet 2026    RIFKI MARFUZI

BELUM BERIZIN LALIN - Kondisi fisik bangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Lampung (Unila) yang telah memasuki tahap finishing, Kamis (5/3/2026). Tapi belum kantongi Amdalalin.

Bandarlampung, LE - Pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Lampung (Unila) mendapat sorotan terkait potensi dampak lalu lintas di kawasan sekitarnya. Proyek strategis tersebut dikabarkan belum menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Belum adanya kajian ini memunculkan kekhawatiran akan timbulnya simpul kepadatan kendaraan baru, khususnya di sepanjang Jalan Sumantri Brojonegoro dan Jalan ZA Pagar Alam yang selama ini kerap padat merayap pada jam-jam sibuk.

Sementara itu, berdasarkan pantauan LENEWS.ID di lokasi, proses pembangunan fisik RSPTN Unila saat ini sudah memasuki tahap finishing atau hampir rampung dikerjakan.

Baca juga: Pemprov Lampung Lakukan Perbaikan Jalan dan Jembatan Dukung Pariwisata Ta...

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Socrat Pringgodanu, mengonfirmasi kabar tersebut. Hingga Kamis (5/3/2026), pihaknya belum menerima pengajuan dokumen Amdal Lalin dari pihak RSPTN Unila.

"Berkas dokumen Amdal Lalin adalah salah satu persyaratan wajib untuk memiliki izin operasional. Jadi memang mereka harus menyusun dokumen tersebut dan mengajukannya ke Dishub Kota Bandarlampung untuk kami periksa kelayakannya," ujar Socrat.

Socrat menyoroti tata letak pintu keluar-masuk rumah sakit yang bersinggungan langsung dengan akses mobilitas warga.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung Pastikan Operasional Sekolah Tetap Jalan Tanpa Uang ...

"Setahu saya, pintu gerbangnya mengarah langsung ke Jalan Sumantri Brojonegoro, dan itu adalah jalan kota. Tentu operasional rumah sakit sebesar ini dikhawatirkan bisa memicu simpul kemacetan baru. Oleh karena itu, mutlak bagi mereka menyusun Amdal Lalin untuk kami kaji," paparnya.

Pihaknya berharap ada inisiatif koordinasi dari pihak RSPTN Unila maupun instansi terkait. Sesuai regulasi, alur perizinan tata ruang dan bangunan di tingkat kota melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), yang seyogyanya berkoordinasi dengan Dishub terkait dampak lalu lintas.

"Sejauh ini belum ada koordinasi. Kami di Dishub selalu terbuka lebar. Nanti silakan pihak mereka mengajukan dokumennya ke kami, lalu akan kami cek berdasarkan peraturan yang berlaku, apakah layak disetujui atau tidak," tegas Socrat.

Baca juga: Gubernur Lampung Sambut Pemudik di Pelabuhan Panjang

PBG Telah Terbit

Di sisi lain, izin mendirikan bangunan untuk proyek tersebut diketahui telah dikeluarkan. Kepala Disperkim Kota Bandarlampung, Muhaimin, saat dikonfirmasi terpisah mengaku tidak mengetahui secara pasti status dokumen Amdal Lalin RSPTN Unila. Namun, ia membenarkan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut sudah diterbitkan.

"Kalau PBG sudah kita cek, itu ada dan sudah terbit. Tapi kalau soal dokumen Amdal Lalin, saya kurang tahu persis. Nanti akan saya cek kembali," ujar Muhaimin singkat.

Baca juga: Rakyat Demo HGU SGC, Wakil Lampung Malah Hilang!

Kondisi di mana PBG telah terbit sementara dokumen Amdalalin belum dikoordinasikan ke Dinas Perhubungan memunculkan sorotan terkait sinkronisasi alur perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung, mengingat operasional rumah sakit akan memengaruhi tata ruang dan mobilitas sekitarnya.

Hingga berita ini diturunkan, LENEWS.ID masih berupaya menghubungi pihak Rektorat Unila maupun manajemen proyek RSPTN guna mengonfirmasi lebih lanjut mengenai progres penyusunan dokumen Amdalalin tersebut. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com