Bandarlampung, LE - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dengan tangan terborgol, Selasa (28/4/2026) malam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan Arinal usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penahanan ini menjadi puncak dari serangkaian penyidikan kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah. Arinal digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 21.22 WIB, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sejak pukul 10.30 WIB. Baca juga: Kostiana Dorong Penguatan Ekonomi Perempuan Lewat Transformasi Digital
Di tengah suasana tegang, istri Arinal, Riana Sari, tampak hadir di Kejati Lampung sekitar pukul 21.00 WIB bersama kerabat. Mengenakan pakaian bersahaja, Riana berusaha tegar dan sempat melempar senyum tipis kepada awak media.
Dalam keterangan singkatnya, Riana menyatakan keyakinannya bahwa sang suami tidak terlibat dalam pusaran korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. “Kami akan buktikan tuduhan-tuduhan ini di pengadilan kelak,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Arinal yang dipimpin Ana Sofa Yuking, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kliennya. Ana menegaskan bahwa pihaknya telah merespons langkah Kejati ini dengan mengajukan Surat Perlindungan Hukum kepada Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI. Baca juga: Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Enam Kapolres
“Kami memandang ada indikasi kesewenang-wenangan dan pelanggaran asas due process of law dalam pemeriksaan klien kami,” tegas Ana.
Penahanan Arinal menyusul tiga petinggi PT LEB yang lebih dulu dijebloskan ke penjara sejak tahun lalu, yakni Dirut M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo.
Kasus ini bermula dari aliran dana PI 10% dari Pertamina Hulu Energi senilai US$17,28 juta (sekitar Rp271 miliar) pada rentang 2019–2021. Dana yang seharusnya dikelola PT LEB untuk pembangunan daerah tersebut diduga kuat bocor ke rekening pribadi sejumlah pejabat. Baca juga: Pemkab Lamel Terima Kunjungan Kerja Pengurus FKUB Lampung
Sebelum resmi melakukan penahanan, penyidik Kejati Lampung telah menyita berbagai aset bernilai fantastis milik Arinal dengan total mencapai Rp38.588.545.675. Aset yang disita tersebut meliputi tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan deposito dari beberapa bank senilai Rp4,4 miliar dan 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditaksir bernilai hingga Rp28 miliar.
Penyitaan aset dari mantan orang nomor satu di Lampung ini menambah daftar panjang pemulihan kerugian oleh Kejati Lampung yang kini totalnya mencapai Rp122 miliar. Meski demikian, penyidik diperkirakan masih akan terus melacak sisa kerugian negara sebesar Rp149 miliar yang hingga kini belum diketemukan. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com