Bandarlampung, LE - Diduga melakukan politik uang untuk kemenangan Paslon Arinal-Nunik di Pilgub Lampung, empat narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, dituntut hukuman kurungan penjara selama tiga tahun dua bulan dan denda sebesar Rp200 juta sub dua bulan kurungan penjara.
Penegasan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (26/07/2018). Baca juga: Grand Elty Krakatoa Siap Gelar Trail Run 2025
Keempatnya terdakwa yakni, Apin (33) warga Jalan Takuban Perahu, Telukbetung, Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi, Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur dan Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung.
Menurut JPU, mereka terbukti melanggar Pasal Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UUD RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UUD Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota.
"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun dua bulan dan denda sebesar Rp200 juta sub dua bulan kurungan penjara," ujar Irfansyah. Baca juga: DPRD Ajukan 6 Raperda, Eva Dwiana: Pastikan Sesuai Kepentingan Publik
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Riza Fauzi menunda persidangan selama dua jam. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.
"Sidang di skor selama dua jam, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan kuasa hukum," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada Senin tanggal 25 Juni 2018 di dalam Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Baca juga: Antisipasi Banjir, Walikota Eva Dwiana Tinjau Langsung Normalisasi Draina...
Saat itu, kata JPU, seusai shalat ashar Pukul 16.30 WIB saksi Herman melihat terdakwa Intan sedang membagi-bagikan uang kepada sesama penghuni Lapas. "Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Apin, Suhaimi dan Mawardi.
Melihat hal itu juga, saksi Herman kemudian mengamankan ketiganya dengan disaksikan saksi A. Abe Ronaldo," jelasnya.
Dari tangan para terdakwa saksi Herman juga mengamankan uang sebesar Rp250 ribu. Kemudian, lanjut dia. Uang tersebut diamankan dari tangan terdakwa Apin sebesar Rp150 ribu, Suhaimi Rp50 ribu dan Mawardi Rp50. Baca juga: Jaga Kebugaran, Gelora Balam Gelar Fun Aerobik
"Maksud dari terdakwa Intan, pemberian uang tersebut dengan tujuan agar ketiganya memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Nunik," pungkasnya. (bud/yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com