Metro, LE - Asosiasi DPRD Kota seluruh Indonesia, mendesak pemerintah pusat memperjuangkan nasib tenaga honorer. Hal ini selaras dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo agar pemerintah dan DPR RI segera membahas revisi UU No: 05/2014 tentang ASN.
Desakan tersebut, diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda, pada rangkaian kegiatan Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia, akhir pekan lalu. Baca juga: Unila Sosialisasikan PMB Tahun 2026 di SMA Negeri 5 Bandar Lampung
Menurutnya, DPRD Kota seluruh Indonesia, mendukung upaya pemerintah dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer.
"Ini, sesuai dengan instruksi Presiden RI, yang mendukung Menteri PAN dan RB, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan, untuk bersama-sama Badan Legislasi DPR RI membahas Rancangan Undang-undang terhadap perubahan UU No: 05/2014," kata Anna Morinda.
Ia melanjutkan, pihaknya juga mendesak agar pemerintah terus memperjuangkan nasib tenaga honorer, agar diangkat menjadi pegawai negeri, melalui formasi khusus dengan verifikasi dan validasi data, sesuai dengan masa kerjanya, tanpa memperhatikan batasan usia. Baca juga: Musrenbang RKPD Tanggamus 2022, Pemprov Lampung Dukung Penuh Pembangunan
"Bagaimanapun, mereka adalah orang atau rakyat yang telah mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara," lanjut dia.
Dikatakannya, saat ini, gaji tenaga honorer baik itu guru atau tenaga kesehatan, tidak sampai 10 persen dari standard UMR.
"Bagaimana mungkin kita membiarkan anak-anak kita dididik oleh guru dengan gaji Rp100-200 ribu. Atau tenaga kesehatan di puskesmas dengan gaji sama yang diterima 3 bulan sekali," papar dia. Baca juga: Lampung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut Turut
Karenanya, ujar dia, seluruh DPRD Kota seluruh Indonesia mendukung pemerintah pusat dan Banleg DPR RI, untuk menyelesaikan tugas presiden yang berkaitan dengan perubahan UU tentang ASN. (LE-Dwi)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com