Bandarlampung, LE — Pemerintah Kota Bandarlampung bersama DPRD resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Jumat (31/10).
Dari hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disepakati total pendapatan daerah sebesar Rp2,65 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,81 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp154,72 miliar.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Erwansyah, menyampaikan bahwa defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SILPA Rp16 miliar dan pinjaman daerah Rp227,72 miliar, dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp89 miliar untuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang.
“Tema pembangunan tahun 2026 menitikberatkan pada peningkatan SDM, percepatan pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan berwawasan lingkungan,” ujar Erwansyah.
Enam fokus utama pembangunan juga ditetapkan, yaitu:
Walikota Eva Dwiana menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terus terjaga.
“Kami yakin APBD 2026 akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Semua masukan dari dewan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program di lapangan,” kata Eva.
Dengan semangat kebersamaan antara Pemkot dan DPRD, APBD 2026 menjadi pondasi penting untuk mewujudkan Bandarlampung yang maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com