BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera mempercepat proses administrasi penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menilai kejelasan status para PPPK sangat dinantikan masyarakat.
Budiman mengatakan, pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait kepastian penyerahan SK bagi PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. Baca juga: Bupati Way Kanan Keluarkan Rekomendasi Pengembalian Atas LHP Kampung Leba...
“Tentunya informasi penyerahan SK di akhir Juli 2025 ini menjadi kabar baik. Namun saya berharap agar prosesnya bisa disegerakan tanpa ada penundaan lagi,” kata Budiman, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga: Pembentukan Prodi Baru Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah Libatkan Berbagai Stakeholder
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Bandar Lampung ini menghimbau para PPPK agar tetap bersabar menanti proses administrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
“Saya paham betul, perjuangan menjadi PPPK ini tidak mudah, tahapannya panjang sekali. Karena itu kami berharap Pemprov bisa mengupayakan percepatan,” ujarnya. Baca juga: Daftar ke KPU Lamsel: Nanang-Beriman Kompak Pakai Outfit Hitam Putih
Budiman juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang menargetkan penyerahan SK bagi 5.469 PPPK dilakukan pada akhir Juli 2025. Menurutnya, target tersebut lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni hingga Oktober 2025.
Baca Juga: Sinergi APBN dan Ekonomi Nasional Jadi Kunci Pemerataan Pembangunan
Selain itu, Budiman turut menyoroti nasib 1.122 PPPK yang lulus pada tahap kedua. Ia mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung untuk segera merampungkan proses administrasinya agar SK juga bisa segera diterbitkan.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com