1 Juni 2026

4 Napi Diduga Bagikan Uang di Lapas, Untuk Pilih Arinal-Nunik

Kriminal Kamis, 26 Juli 2018    adminLE

Para Napi terdakwa money politic menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (25/7/2019). (Foto: Arliyus/LE-News)  

Bandarlampung, LE - Empat narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (25/07/2018). Mereka jalani sidang perdananya terkait perkara money politic Pilgub Lampung 2018. 

Ke 4 narapida yang diduga lakukan politik uang Pilgub Lampung yakni, Apin (33) warga Jl. Tangkuban Perahu Telukbetung (kasus pembunuhan) dan Suhaimi (36) warga Jl. Cut Nyak Dien, Kaliawi.

Baca juga: Granat Paparkan Metode Pencegahan Narkoba di DPRD Lampung

Selanjutnya, Mawardi (45) warga Jl. Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur (kasus narkoba), serta Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung (kasus korupsi).

"Mendakwa terdakwa dengan Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UUD RI No: 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No: 01/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU No: 1/2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota," kata JPU, M. Randy Al Kaisya dan Irfansyah saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada Senin tanggal 25 Juni 2018 di dalam Lapas Rajabasa, Bandarlampung. 

Baca juga: Rp682 Miliar Mengalir ke Lampung, BGN Perkuat Pengawasan Gizi Anak

Saat itu, kata JPU, seusai shalat ashar Pukul 16.30 WIB saksi Herman melihat terdakwa Intan sedang membagi-bagikan uang kepada sesama penghuni Lapas.

"Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Apin, Suhaimi dan Mawardi. 
Melihat hal itu juga, saksi Herman kemudian mengamankan ketiganya dengan disaksikan saksi A. Abe Ronaldo," jelasnya.

Dari tangan para terdakwa saksi Herman juga mengamankan uang sebesar Rp250 ribu. Kemudian, lanjut dia. Uang tersebut diamankan dari tangan terdakwa Apin sebesar Rp150 ribu, Suhaimi Rp50 ribu dan Mawardi Rp50.

Baca juga: Spesial Hari Kartini 2026: Saatnya Wanita Indonesia Prioritaskan Kesehatan

"Maksud dari terdakwa Intan, pemberian uang tersebut dengan tujuan agar ketiganya memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Nunik," pungkasnya. (man/yus)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com