18 April 2026

18 Perangkat Lamsel MOU Dengan Kejari

Politik Rabu, 20 Märet 2024    RIFKI MARFUZI

Kalianda,LE - 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Penandatangan itu disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, jajaran Kejari Lampung Selatan, Sekretaris Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan di ruang kerja bupati setempat, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Gubernur Arinal Serahkan SK Fungsional Guru

Diketahui, tujuan penandatanganan kerja sama tersebut guna melakukan penanganan bersama dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi perangkat daerah terkait.

Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina, mengungkapkan rasa senangnya atas dilanjutkannya kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, itu merupakan salah satu bentuk sinergi yang dapat diberikan untuk Lampung Selatan dalam membantu penyelesaian-penyelesaian hukum yang dihadapi oleh pemerintahan.

Baca juga: Baru 30 Persen Dapur MBG di Bandarlampung Kantongi Sertifikat Laik Higiene

"Kami akan selalu siap membantu. Untuk itu, libatkan kami dalam pendampingan pemberian bantuan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya penandatangan kerja sama tersebut.

Menurut Nanang, dengan adanya kerja sama itu tidak menimbulkan ketakutan jajaran perangkat daerah dalam menghadapi permasalahan hukum.

Baca juga: Dorong Peningkatan Infrastruktur Jalan, Bupati Pesawaran dampingi Gubernu...

"Ini menjadi mitra pembelajaran untuk kita semua. Semoga, kerja sama ini berjalan dengan baik," ucap Bupati Nanang.

Ada pun 18 perangkat daerah yang melakukan penandatangan kerja sama itu yakni, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Permukiman.

Kemudian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga: Diduga Selewengkan ADD dan Prona, Kakam Gunung Tapa Induk dilaporkan ke K...

Selanjutnya, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (Abd)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com