Jakarta, LE - Upah Minimum Provinsi Lampung diperkikarakan akan mengalami kenaikan sebesar 8% dibandingkan UMP 2017. Atau naik sebesar Rp166.226, menjadi Rp2.074.673 dari sebelumnya UMP 2017 Lampung sebesar Rp1.908.447.
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018, kenaikan tersebut berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut yang telah beredar di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut. Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen. Baca juga: PT Pertamina: Hanya 6 SPBU jual Premium
"Dengan demIkian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Sementara itu bagi provinsi yang UMP masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), pada tahun depan harus setara dengan KHL. Sebanyak 8 provinsi yang UMP masih di bawah KHL diantaranya, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Selain soal perhitungan besaran kenaikan, di dalam SE tersebut juga memuat soal sanksi yang akan dikenakan oleh para kepala daerah yang tidak menetapkan kenaikan UMP-nya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Seperti dikutip dari SE tersebut, sanksi bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional antara lain.
Pertama, dalam pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerahh dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak malaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubemur dan/atau Wakil Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau wakil Walikota.
Kedua, dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.
Dan selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah lelah selesai menjalani pemberhentian sementara. tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Berikut adalah data UMP 2018 dibandingkan terhadap UMP 2017 yang naik 8,71%. Aceh Rp2.717.750 dibandingkan UMP 2017 Rp2.500.000. Sumatera Utara Rp2.132.188 dibandingkan UMP 2017 Rp 1.961.354.
Sumatera Barat Rp2.119.067, dibandingkan UMP 2017 Rp1.949.284. Bangka Belitung Rp2.755.443 dibandingkan UMP 2017 Rp2.534.673. Kepulauan Riau Rp2.563.875 dibandingkan UMP 2017 Rp2.358.454. Baca juga: JMSI Lampung Dorong Unila Jadi Penguji Wartawan
Riau Rp 2.464.154 dibandingkan UMP 2017 Rp 2.266.722. Jambi Rp2.243.718 dibandingkan UMP 2017 Rp2.063.948. Bengkulu Rp1.888.741, dibandingkan UMP 2017 Rp1.737.412.
Sumatera Selatan Rp2.595.995 dibandingkan UMP 2017 Rp2.388.000. Lampung Rp2.074.673 dibandingkan UMP 2017 Rp1.908.447. Banten Rp2.099.385 dibandingkan UMP 2017 Rp1.931.180.
DKI Jakarta Rp3.648.035 dibandingkan UMP 2017 Rp3.355.750. Jawa Barat Rp1.544.360 dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp1.420.624.
Jawa Tengah Rp1.486.065, naik Rp119.065 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp1.367.000. Yogyakarta Rp1.454.154, naik Rp116.508 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp1.337.645.
Jawa Timur Rp1.508.894, naik Rp120.894 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp1.388.000. Bali Rp2.127.157, naik Rp170.430 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp1.956.727. Baca juga: Akhirnya! Petani Singkong Lampung Didengar Presiden
Nusa Tenggara Barat Rp1.825.000, naik Rp193.755 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp1.631.245. Nusa Tenggara Timur Rp1.660.000, naik Rp135.000 (8,71 persen) dibandingkan UMP 2017 sebesar Rp1.525.000. (kiki)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com