Senin, 27 Juli 2026

TPS Beringin Jaya "Overload", Bau Menyengat dan Banjir Lindi Ancam Warga

Metropolis Jumat, 24 Juli 2026    RIFKI MARFUZI

Begini kondisi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Beringin Jaya di Kecamatan Kemiling.

BANDAR LAMPUNG, LE - Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Beringin Jaya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, dilaporkan mengalami kelebihan muatan (overload). Tumpukan sampah yang meluber memicu bau menyengat yang menyebar hingga ke area permukiman, sentra pedagang, dan lapangan olahraga setempat.

Kondisi tersebut terungkap dari hasil pengumpulan data dan observasi lapangan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa pada Juni 2026.

Baca juga: Pemkab Lamsel Glontorkan Rp43 M untuk Kecamatan Sragi

Berdasarkan literatur yang dikumpulkan tim peneliti, volume timbulan sampah di Kelurahan Beringin Jaya diperkirakan mencapai 7.040 kilogram per hari. Namun, kontainer di TPS dinilai tidak memadai untuk menampung volume tersebut, sehingga sampah kerap berserakan di luar area penampungan.

Warga sekitar menuturkan, Jumat (24/7/3036) masalah penumpukan bukan sekadar karena kapasitas bak sampah yang kecil, melainkan armada truk pengangkut menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bakung yang sering datang terlambat. Jika armada rusak, sampah dibiarkan menumpuk hingga dua sampai tiga hari.

Jadwal Pengangkutan dan Pemilahan Disorot

Baca juga: PlT Bupati Lamsel Lepas 85 Jemaah Umroh

Terkait jadwal operasional, literatur mencatat pengangkutan seharusnya dilakukan dua hingga tiga kali dalam sehari. Sebagian warga menilai pengangkutan sudah cukup rutin meski sesekali telat.

Namun, pedagang di sekitar TPS memiliki pandangan berbeda. Mereka mengaku truk pengangkut hampir tidak pernah terlihat pada siang hari, sehingga memunculkan dugaan bahwa pengangkutan hanya dilakukan malam hari.

Tim peneliti menyimpulkan, masalah utamanya terletak pada kapasitas angkut per ritasi yang tidak sebanding dengan pesatnya pertumbuhan volume sampah warga.

Baca juga: Hindari Nilai Siluman, SPMB Jalur Prestasi Wajib Tes

Selain itu, observasi lapangan menemukan praktik pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga belum berjalan. Sampah organik dan anorganik masih disatukan dalam satu kantong plastik. Pemilahan baru dilakukan seadanya oleh petugas saat tiba di TPS, dan ironisnya, sebagian sampah organik justru berakhir dibakar.

Kondisi ini diperparah oleh mangkraknya Bank Sampah Beringin Jaya. Meski fasilitas fisiknya sudah berdiri sejak 2019, pengelolaannya belum maksimal karena minimnya modal dan lemahnya koordinasi. Bank sampah yang letaknya bersebelahan dengan TPS tersebut bahkan disebut lebih sering menyerap komoditas bernilai jual dari luar wilayah dibanding mengelola sampah warga setempat.

Ancaman Penyakit hingga Risiko Banjir

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja Jadi Klaster Covid-19

Dampak dari overload TPS ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Saat sampah menumpuk atau musim penghujan tiba, warga menyebut bau busuk bisa tercium hingga radius sekitar 100 meter.

Aktivitas pembakaran sampah yang tidak dipilah juga menghasilkan asap yang dikhawatirkan warga mengandung zat beracun berbahaya bagi pernapasan. Lebih parah lagi, warga mengeluhkan air lindi (cairan sampah) yang kerap mengalir dan bercampur dengan luapan air sungai saat hujan deras. Hal ini memicu ketakutan akan meningkatnya risiko banjir kotor di kawasan tersebut.

Meski demikian, tim peneliti memberikan catatan bahwa keluhan terkait radius bau dan kandungan asap ini masih bersifat kualitatif dan perseptual. Diperlukan pengujian langsung dengan instrumen pengukur kualitas udara dan air untuk verifikasi data.

Baca juga: Pandemi Covid-19, IKM Alami Penurunan

Rekomendasi Penanganan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tim peneliti merumuskan sejumlah rekomendasi mendesak untuk menuntaskan masalah di TPS Beringin Jaya.

Beberapa langkah yang ditawarkan antara lain adalah penguatan edukasi pemilahan sampah langsung dari rumah tangga, perbaikan manajemen armada truk, serta penyesuaian jadwal angkut. Selain itu, revitalisasi Bank Sampah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 dinilai krusial.

Baca juga: Himpaudi Lamsel Gelar Perayaan HUT ke-15, Winarni Launching FB Waroeng Paud

“Temuan di lapangan menunjukkan cukup banyak kesenjangan dibanding data literatur, sehingga diperlukan pembaruan data serta verifikasi berkala agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis kondisi riil,” tulis tim peneliti dalam kesimpulan laporannya.

Rekomendasi ini juga mendorong adanya peningkatan koordinasi lintas sektor antara pengelola TPS, pengurus Bank Sampah, aparatur kelurahan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. (red/rls

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com