BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menerapkan metode controlled landfill dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Langkah ini diambil sebagai upaya perbaikan dari metode open dumping yang sebelumnya digunakan. Baca juga: Pidato Bupati Alirahman Usai Dilantik, Komit Bangun Way Kanan
Controlled landfil merupakan sistem pembuangan sampah yang secara periodik menutupi timbunan sampah dengan lapisan tanah.
Metode ini bertujuan untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan oleh sampah.
“Saat ini, proses metode controlled landfill yang dilakukan sudah terealisasi 65%. Pelapisan tanah belum selesai dikarenakan kondisi cuaca,” ujar Pelaksana Harian Kepala DLH Bandar Lampung, Veni Devialesti, Rabu, 5 Maret 2025. Baca juga: PlT Bupati Lamsel Lantik 7 Pj Kades
Veni menambahkan bahwa setelah proses pelapisan tanah selesai, pihaknya akan melanjutkan dengan pemasangan geo-membran.
Geo-membran berfungsi sebagai pelapis kedap air yang mencegah air lindi meresap ke dalam tanah.
“Fungsi geomembran adalah pelapis kedap air yang mencegah air lindi masuk ke dalam tanah,” tambah Veni. Baca juga: Mirza Hadiri Apel Barisan Caping Petani dan Buka Senam Sehat di Lamsel
Selain penerapan metode controlled landfill, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga melakukan penghijauan di area TPA Bakung dengan menanam 6.623 pohon dan tanaman hias.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com