Bandarlampung, LE – Peringatan bagi pengguna kendaraan agar berhati-hati dan tertib dalam berlalu lintas, karena jika lalai tidak saja membahayakan diri sendiri tapi juga orang lain.
Seperti yang dialami Rudi Nasrullah (49) warga Jl. Dempo Labuhan Ratu ini, karena lalai berkendara dirinya menabrak pejalan kaki hingga tewas.
Kasus ini akhirnya berujung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan Rudi Nasrullah terancam hukuman lima tahun penjara. Baca juga: Hilirisasi Sawit dan Kopi Jadi Kunci Dongkrak Nilai Tambah Ekspor Lampung
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang, Selasa (24/7/2018). "Terdakwa didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) UUD nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex, dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, kejadian itu bermula pada Rabu tanggal 9 Mei 2018 di Jl. Panglima Polim Simpang, Gang Bunga, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
"Pada saat itu, korban bernama Yanti yang sedang berjalan kaki hendak menyeberang. Secara tiba-tiba datang terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol BE 8302 YZ dan menabrak korban," jelasnya. Baca juga: Catat, Besok DPD PKS Balam Musda V
Sebelumnya, lanjut JPU, terdakwa sempat melihat korban bahwa hendak menyebrang jalan dijarak 3 meter. Namun, terdakwa tidak bisa menghentikan kendaraannya dengan kecepatan 40 km.
"Terdakwa tidak bisa mengerem dan menabrak korban. Alhasil saat terjadi tabrakan, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moelok (RSUAM) dengan luka kepala, lengan hidung keluar darah. Namun, tak lama kemudian, korban meninggal dunia," terangnya. (rif/yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com