16 April 2026

Tabrak Aturan? Pansus DPRD Bandarlampung Bidik 81 Tenaga Ahli Pemkot

Metropolis Senin, 06 April 2026    RIFKI MARFUZI

Gelar Rapat Koordinasi, DPRD Kota Bandarlampung bahas Temuan BPK Terhadap Belanja Daerah Pemkot setempat, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (6/4/2026).

Bandarlampung, LE - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kota BandarLampung menemukan kejanggalan serius dalam tata kelola kepegawaian Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Sebanyak 81 orang yang direkrut sebagai "tenaga ahli" kini menjadi bidikan utama Pansus karena dinilai menabrak regulasi yang berlaku.

Ketua Pansus LHP BPK, Agus Widodo, menegaskan bahwa nomenklatur "tenaga ahli" tidak dikenal dalam struktur pemerintahan kota. Sesuai aturan kepegawaian, tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah hanya terbagi menjadi dua kategori: Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN yang sah.

Baca juga: Terancam Disegel, Kuasa Hukum Pemilik Kios Nilai Perkim Tak Mengerti Tuju...

“Kita akan dalami terkait 81 tenaga ini. Karena dalam aturan, tenaga ahli itu hanya ada di DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Sementara di jajaran Pemkot, nomenklatur tersebut tidak ada,” tegas Agus Widodo kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Ancaman Pengembalian Dana

Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi nama jabatan. Agus memberikan sinyal kuat bahwa jika keberadaan 81 tenaga ahli tersebut terbukti melanggar aturan, maka honorarium atau gaji yang telah dibayarkan berpotensi menjadi kerugian negara yang wajib dikembalikan.

Baca juga: Grab Luncurkan Program Terus Usaha Untuk di Gitalisasi UMKM Lampung

“Kalau memang tidak sesuai aturan, tentu ada konsekuensi, termasuk kemungkinan pengembalian (uang),” ujarnya.

Hingga saat ini, Pansus masih merahasiakan daftar nama ke-81 orang tersebut. Namun, pendalaman kronologis dan sinkronisasi dokumen resmi terus dilakukan untuk memastikan sejauh mana penyimpangan ini terjadi.

Isu tenaga ahli ini merupakan hasil audit BPK terhadap belanja daerah Pemkot Bandarlampung yang nilainya ditaksir mencapai Rp3,6 miliar hingga Rp3,8 miliar.

Baca juga: Kunjungan Rumah Calon Siswa, Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran untuk Seko...

Selain masalah tenaga ahli, Pansus juga menyoroti pola temuan berulang terkait kedisiplinan pegawai (absensi) dan tata kelola administrasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski mencatat adanya perbaikan melalui penerapan sistem fingerprint, keberadaan tenaga ahli "ilegal" ini dianggap sebagai rapor merah yang harus segera dibereskan.

“Tujuannya agar ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin tertib. Kita ingin semua temuan ini ditindaklanjuti secara serius demi akuntabilitas,” pungkas Agus. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com