Bandarlampung - Sinta Sri Astuti seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kampung Pasiran Jaya, Kabupaten Tulangbawang membantah telah melakukan pemotongan dana PKH warga binaannya.
Menurut Sinta, dari 268 orang penerima manfaat PKH yang didampinginya, 161 orang diantaranya sepakat menyisihkan dana bantuan PKH yang ditujukan untuk membeli kambing yang merupakan kelompok usaha bersama (KUBE) mandiri. Baca juga: Pandemi Covid-19, Pemprov Lampung Tiadakan Safari Ramadhan
"Saya tidak pernah melakukan pemotongan dana PKH, yang benarnya adalah sesuai kesepakatan disisihkan untuk membeli kambing. Dan secara aturan sebagaimana dalam Juknis (Petunjuk Teknis) PKH, saya selaku pendamping (PKH) dibolehkan untuk menyarankan kepada warga penerima dana PKH untuk menyisihkan dana PKH yang dikelola secara bersama dalam wujud kelompok usaha bersama atau KUBE," ujar Sinta kepada media di Kantor Law Firm Graha Yusticia Pahoman Rawa Laut.
Sinta menambahkan, semua kesepakatan warga penerima dana PKH tersebut dilengkapi dengan berita acara kesepakatan secara tertulis termasuk juga daftar hadirnya. Kemudian dana yang terkumpul diserahkan kepada ketua kelompok (ketua KUBE) yang telah ditunjuk.
"Untuk Desa Pasiran KUBE yang terbentuk ada 7 dengan rincian satu KUBE berbentuk usaha simpan pinjam sedangkan 6 KUBE lainnya usaha penggemukan kambing. Untuk KUBE penggemukan kambing di Desa Pasiran telah memiliki 18 ekor kambing," papar Sinta Baca juga: Pemkab Lamsel Bedah Dua Rumah Warga Natar
Dalam kesempatan yang sama, Warjilah salah seorang warga kampung Pasiran Jaya mengatakan, pernyataan yang dimuat beberapa media online tidak sesuai dengan apa yang disampaikannya saat diwawancara.
"Saya meminta maaf kepada Ibu Sinta, karena penjelasan saya saat diwawancara Pak Wahyu tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Yang benar adalah dana PKH tidak dipotong oleh Ibu Sinta dan dana PKH tersebut disepakati kelompok ibu-ibu penerima PKH Desa Pasiran disisihkan untuk beli kambing yang merupakan KUBE mandiri," ujar Warjilah.
Wanita yang berumur 68 tahun tersebut menjelaskan,ibu-ibu penerima dana PKH saat adanya pertemuan kelompok tidak ada satupun yang menolak menyisihkan dana PKH untuk KUBE. Baca juga: Aksi Tolak RUU HIP, Calon Wali Kota Firmansyah: NKRI dan Pancasila Harga ...
"Saat Ibu Sinta menyarankan kepada ibu-ibu (penerima dana PKH) untuk dilakukan penyisihan sebesar Rp 150 ribu. Semuanya setuju dana tersebut disisihkan untuk beli kambing sejumlah tiga ekor, dan saat ini sudah diternakan. dan diharapkan akan mendapatkan keuntungan yang nantinya dibagikan kepada warga. Kami setuju, karena kalau namanya duit di tangan sudah pasti habis saja," ungkap Warjilah.
Warga penerima dana PKH mendapatkan dana bantuan dari Kementerian Sosial setiap triwulan (tiga bulan) sekali yang besarannya bervariasi setiap warga.
Sementara Defri julian selaku salah satu tim kuasa hukum Sinta menyampaikan mulanya isu yang berkembang terkait tuduhan pemotongan dana PKH yang ditujukan kepada kliennya akan ditempuh jalur hukum, namun setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi ternyata berita yang berkembang tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya disampaikan oleh narasumber. Baca juga: Pemkab Lamsel Ikuti Musrenbangnas 2020 Secara Virtual
"Terhadap media online yang memuat berita terkait tuduhan tidak benar tersebut, Kami akan gunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ungkapnya.
Dilanjutkan Defri, terkait berita lainnya yang menyudutkan kliennya terkait pelanggaran rangkap pekerjaan yang dituduhkan dilakukan oleh kliennya, Defri menyatakan hal tersebut tidaklah benar.
Pasalnya, hingga saat ini kliennya hanyalah tenaga kerja sukarela yang membantu di Puskesmas Pasiran Jaya, sehingga tidak masuk ke dalam kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud. Baca juga: Pemkot Bandarlampung Bagikan Polis Asuransi ke 493 Nelayan Pesisir
"Jadi klien Kami ini tidak masuk dalam kriteria rangkap pekerjaan sebagaimana tertuang dalam peraturan kemensos nomor 249/LJS,JS/BLTB/07/2014 tentang kriteria rangkap pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana PKH di pusat, provinsi, dan kabupaten kota," pungkasnya. (rls/len)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com