Bandarlamoupung, LE - Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1 dan 2, Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono resmi mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/7/2018).
Ridho mendaftar sekitar pukul 10.01 WIB dengan No: APPP: 47/1/PAN/MK/2018 tertanda Nama Pemohon H. Muhammad Ridho Ficardo, S.PI., M.Si. dan Bachtiar Basri, S.H., M.M. (Nomor Urut 1) dengan Nama Termohon KPU Provinsi Lampung.
Sedangkan Herman HN-Sutono pukul 12.00 WIB. "Ya benar, jam 10 tadi paslon 1 mendaftarkan gugatan ke MK dan nomor 2 baru jam 12 nya tadi," ungkap Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. Baca juga: Pelantikan DPC ARUN Lampung Timur, Deklarasi Dukungan untuk Mirza-Jihan d...
Menurutnya, karena adanya gugatan di MK pada hari ini, maka proses penetapan paslon gubernur terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim menunggu MK. "Yang sudah diregistrasi yang nomor urut 1, yang 2 juga tadi jam 12.00an, mungkin sudah diregister tapi nomornya kita belum diberitahukan untuk yang nomor 2," jelas dia.
Karena adanya gugatan di MK tersebut, kata Nanang, biasanya ada proses konsultasi, apakah ada kekurangan atau pun tidak dari kelengkapan berkas berkas yang diajukan.
"Kemudian baru pihak-pihak dipertemukan, atau dilihat legal standingnya. Kalau tidak bisa dilanjutkan berarti di dismis,Jadi tunggu MK, " katanya. Baca juga: Lampung Selatan Tuan Rumah AIYEP 2025!
Lanjut Nanang pihaknya diberitahukan secara resmi oleh KPU RI terkait dengan gugatan itu. “Hari ini makanya, Divisi Hukum KPU RI sudah kumpulkan data data bagi yang bersengketa Pilkada, itu digunakan untuk persidangan di MK nanti, " tegasnya.
Jikalau tidak ada gugatan, maka 21 Juli MK memberitahukan, kemudian 22 Juli KPU RI memberitahukan ke KPU Provinsi Kabupaten/Kota untuk menetapkan. "Jadi karena ini ada gugatan, maka mundur lagi," tutupnya. (rif/nyla)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com