22 Juli 2026

Rampok Lintas Kabupaten Dilumpuhkan

Kriminal Rabu, 24 April 2019    adminLE

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah (Kemeja putih) saat memberikan keterangan Pers. Tersangka Sugiono (tanpa baju). (foto: gunawan/LEnews.ID)

Gunungsugih, LE - Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah Selasa (23/04/2019) menembak bandit lintas kabupaten, yang kerap membobol rumah warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah, kepada wartawan menjelaskan, upaya melumpuhkan tersangka dilakukan lantaran yang bersangkutan mencoba kabur dan melawan dengan mengunakan senjata api (senpi) saat dilakukan penangkapan.

"Pelaku Sugiono (40), warga Kampung Slusuban Kecamatan Seputihagung Lamteng, diduga telah melakukan serangkayan kejahatan di sejumlah kabupaten.  Dan telah kita tangkap dan lumpuhkan," ujar AKP Firmansyah.

Baca juga: Rumah Daswati Dipacu Jadi Cagar Budaya Lampung

Dikatakan lebih lanjut Firmansyah, pelaku, diduga telah melakukan aksi kejahatan bobol rumah, di Pesawaran, Bandsr Lampung dan LampungTengah.

Dari catatan kepolisian, ujarnya lagi, Sugiono terakhir kali tercatat melakukan aksi kejahatan di Lamteng.

"Terahir kali pelaku menjalankan aksinya di rumah korban Sailendra, warga Kampung Slusuban," ujar Kasat Reskrim Polres Lamteng.

Baca juga: Lomba yang Digelar Kemendagri Hasilkan 2.517 Inovasi Penyiapan Tatanan No...

Dari tangan pelaku polisi mengamanakan satu pucuk Senpi rakitan jenis Revolver, berikut delapan amunisi aktip kaliber 5,5. Dua bilah supit dongkrak kaca.  4 kunci L T. Magnet pembuka. Kontak mata buah 4.

Penangkapan terhadap tersangka Sugiono, bermula dari informasi masyarkat, yang melihat pelaku berada dirumah.

"Saat itu juga saya perintahkan anggota untuk melakukan pengecekan, ternyata bemar pelaku Sugiono ada dirumah dan sedang tidur," terangnya.

Baca juga: HPN 2026, Budhi Condrowati Tekankan Pers sebagai Penjaga Nurani Sosial

Saat akan dibtangkap,  kata AKP Firmansyah, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas menggunakan senpi.

Kawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sementara pelaku terus melawan meskioun beberapa kali diperingatkan.

Satu butir timah panas menancap dibetis kiro pelaku dan sekaligus menghentikan Perlawananya.

Baca juga: Unila Tutup Anugerah Be Strong 2025 dengan Parade Budaya dan Konser Musik

"Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Pelaku didakwakan dengan pasal 363 KUHP dan , Undang-undang darurat 12 tahun 1951.  (gunawan)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com