Bandarlampung, LE – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan berjanji menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya yang berani malakukan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan perizinan.
Issue pungli dalam setiap pelaksanaan pelayanan publik, khususnya bidang pelayanan perizinan memang sudah menjadi issue nasional yang harus diperangi. Baca juga: Wagub Hadiri Paripurna 12 Raperda dan APBDP 2022
"Berani pungli perizinan saya akan usulkan untuk dieksekusi (pecat, red), ini keputusan nasional harus di jalankan, harus!," tegasnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019).
Mengacu hal itulah, Qodratul mengaku setiap hari memberikan bimbingan kepada pegawai untuk tidak tergiur melakukan pungli, termasuk sanksi tegasnya.
"Kita mendukung penuh program nasional dan Pak Gub terkait pemberantasan pungli ini," imbuhnya. Baca juga: Sri Mulyani: Pencairan THR PNS Pada Mei 2019 Sesuai Undang-Undang dan APBN
Masih sambung mantan Kadis Pariwisata Lampung ini, dilarang mengulur-ngulur proses perizinan jika memang dinyatakan sudah lengkap segala persyaratannya.
Terkait masih ditemukannya keluhan pemohon perizinan soal lambannya pelayanan perizinan di PTSP Lampung, bahkan hingga memakan waktu berbulan-bulan.
Qodratul mengaku akan melakukan pengecekan di tingkat internal. "Saya kan masih baru jadi harus saya telusuri dulu dimana lamanya, tapi harusnys sesuai SOP tidak lama, dan kita juga sudah buka jalur online sudah kita terapkan," urainya. Baca juga: Gubernur Hadiri Pengukuhan Junanto Herdiawan
Dia berharap dibawah kepemimpinannya DPMPTSP Lampung semakin lebih baik lagi, baik dari sisi pelayanan maupun disisi program pemberantasan pungli. (nyla)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com