Pesawaran, LE
Sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Kedondong dan Way Lima, Kabupaten Pesawaran mempertanyakan pekerjaan dam parit yang dilaksanakan oleh rekanan. Padahal, menurut mereka, pekerjaan dam parit yang ada di dua kecamatan tersebut seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh gapoktan, bukan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh dinas, sehingga mereka menduga ada permainan dalam kegiatan tersebut.
Diungkapkan oleh anggota Gapoktan di Kedondong yang namanya minta disamarkan terlebih dahulu, dia mengaku heran. "Nyata-nyata pekerjaan dam parit tersebut kami gapoktan yang seharusnya melaksanakannya, tetapi kenyataannya malah para rekanan yang mengerjakan proyrek tersebut, " ungkap lelaki setengah baya itu. Baca juga: Penataran Forki Diikuti 100 Peserta
Dia juga mengatakan, pelaksanannya terkesan asal jadi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. "Mending kalau pekerjaannya bagus Mas, seperti dikerjakan asal-asalan dan nggak berkualitas. Bisa dipastikan tidak akan bertahan lama," keluhnya.
Dalam keterangan terpisah, terkait keluhan tersebut, Ketua LSM Lipan Pesawaran, Sumarah angkat bicara. Dia menegaskan akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. "Yang jelas, wajar saja bagi saya kalau gapoktan mempertanyakan kegiatan tersebut, kerena seharusnya mereka yang melaksakan pekerjaan tersebut, tetapi dinas malah menunjuk rekanan yang melaksanakannya. Jelas ini kesalahan bagi Dinas Pertanian dan Perkebunan Pesawaran. Kami selaku lembaga kontrol,wajib melaporkan hal ini kepada pihak terkait, baik kepolisian ataupun pihak kejaksaan," kata Sumarah.
Sumara juga mengatakan, dalam waktu dekat, LSM-nya akan melaporkan permasalahan tersebut ke dinas dan instansi terkait. "Bila perlu kami bersama Gapoktan akan melakukan aksi demo agar dinas tidak semena-mena melakukan tidakan yang merugikan kelompok tani," tegas Sumara. Baca juga: Gub dan DPRD Tandatangani MOU KUPA PPAS APBD 2021
Sumara menuding Dinas Pertanian telah melangar Perpres No 05/2011 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Bidang Pertanian Tahun 2018.
"Sudah jelas Kadis Pertanian telah melangar Perpres dan Permen Pertanian. Kami minta pihak terkait untuk dapat menindak tegas oknum yang menyalahi aturan agar hal tersebut dapat memberi efek jera bagi oknum lain yang akan main-main," ujar dia lagi.
Sumara juga mengindikasikan bahwa proyek dam parit yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola tetapi malah dilaksanakan oleh rekanan ada permainan pemberian fee kepada oknum dinas. Baca juga: Mulai Besok, ASN Lampung Selatan WFH Tiap Jumat
"Di Kecamatan Way Lima dan kedondong terdapat beberapa titik pekerjaan diantaranya; dam parit Desa Cimanuk, Gunungsugih, Kertasana, Padangcermin Way Khilau serta di Desa Kotajawa Jitut senilai Rp110 juta dengan panjang 141 meter yang seharus nya dikerjakan Gapoktan secara swakelola tapi malah dikerjakan rekanan, beber dia.
Untuk mengonfirmasi temuan itu, redaksi mengontak Kadis Pertanian beberapa kali melaui nomor ponselnya di 0821-8208-###1. Tetapi ponsel yang bersangkutan memperdengarkan nada tidak aktif. (LE-feri_darmawan)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com