Bandarlampung, LE - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Lampung memulai operasi kawasan tertib listrik guna mengontrol penggunaan listrik resmi dan tidak menyalurkan listrik tanpa ijin alias bodong dari PLN di kota Tapis Berseri.
Operasi ini akan digelar hingga tiga bulan dengan menerjunkan enam regu tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di seluruh daerah Kota Bandarlampung. Baca juga: Langka Minyak Goreng, Ini Kata Kadek dan Wilson
Manager PT PLN Distribusi Lampung area Tanjungkarang, Agusta Yusuf menjelaskan, penertiban tersebut digelar dalam rangka melokalisir suatu daerah menjadi tertib listrik dengan memeriksa KWH meter, MSD, dan menampung keluhan pelanggan secara lengkap.
"Kami turunkan tim terdiri dari enam regu. Tahap awal Kami mulai di Rayon Wayhalim dengan target kerja satu bulan. Artinya, dalam 3 bulan ini, dari tiga rayon di Bandarlampung, yaitu Wayhalim, Telukbetung, dan Tanjungkarang bisa menjadi kawasan tertib listrik," ujar Agus usai pelepasan tim P2TL di halaman kantor PT PLN Distribusi area Tanjungkarang, Senin (3/9/2018).
Dia mengungkapkan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak sesuai ketentuan aturan berlaku khususnya bersifat persuasif dengan pendampingan kepolisian. Baca juga: Turnamen Golf PGI Lampung, Robby Terbaik
Aturan yang dimaksud, lanjut Agus, ialah dengan membuat berita acara, tagihan susulan, dan sanksi terberat pemutusan meteran. Namun, jika pelanggar bersedia membayar denda maka akan diberikan kebijakan lain.
"Pada umumnya jenis pelanggaran yang kerap ditemukan berupa penyalahgunaan tenaga listrik, seperti pengukuran energi, pembesaran daya, dan sambung langsung atau pengambilan energi tanpa peralatan PLN. Dengan operasi hasilnya harus diyakinkan sudah tidak ada lagi pelanggaran, kerusakan, dan keluhan listrik di pelanggan," tukasnya. (len)
JL. Urip Sumoharjo No.88 Gunung Sulah, Wayhalim Bandar Lampung
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com