Bandarlampung, LE - Inspeksi mendadak (Sidak) Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, di kawasan terdampak banjir Perumahan Bukit Kencana, Kecamatan Kedamaian, Sabtu (10/1/2026), mengungkap fakta mengejutkan. Sebuah bangunan rumah permanen ditemukan berdiri kokoh tepat di atas saluran drainase utama, sehingga menghambat akses vital aliran air.
Salah satu sorotan utama tertuju pada sebuah rumah di Blok MM No. 5 milik warga bernama Zubir. Bangunan ini dinilai menjadi pemicu utama banjir karena menciptakan penyempitan saluran air (bottleneck) yang signifikan. Akibatnya, air meluap dan merendam permukiman warga saat hujan deras mengguyur. Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Gelar Musrenbang RKPD 2023
Melihat kondisi tersebut, Walikota Eva Dwiana langsung menginstruksikan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) dan berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) tersebut.
"Kita harus tegas, tidak bisa seperti ini. Membangun di atas kali dan drainase itu salah secara aturan. Kita beri waktu pemilik untuk membongkar mandiri, atau nanti dimediasi apakah pemerintah yang bongkar," tegas Bunda Eva—sapaan akrab Walikota—di lokasi.
Selain instruksi pembongkaran, Walikota juga memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan tim gabungan untuk segera membersihkan drainase yang kumuh serta menyisir sampah dan rumput liar secara gotong royong. Baca juga: Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Tinjau Arus Balik Lebaran
Mengaku Kantongi Izin Pengembang
Menanggapi instruksi pembongkaran, Zubir selaku pemilik rumah menyatakan sikap kooperatif namun menuntut keadilan. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut tidak dilakukan secara liar, melainkan telah mendapatkan "izin internal" dari pihak pengembang, PT Amartha Surya Baru, dengan membayar sejumlah uang.
"Pada dasarnya demi kebaikan bersama saya tidak masalah (dibongkar). Tapi bangunan ini ada izinnya dari developer dan saya bayar. Saya minta kebijakannya sama-sama menguntungkan, ada kompensasi," ujar Zubir. Baca juga: Supriyadi Alfian Resmikan Posko Aspirasi
Ia menambahkan, banjir yang terjadi bukan semata karena rumahnya, melainkan kiriman air dari wilayah Bypass yang sistem drainasenya juga bermasalah.
Kasus ini membuka mata publik mengenai buruknya tata kelola drainase oleh pengembang perumahan. Walikota menyoroti banyak pengembang yang hanya fokus mendirikan bangunan namun mengabaikan rasio lebar saluran air.
"Pengembang kalau bikin perumahan harus memikirkan debit air masuk dan keluar. Ini perumahan gedung-gedung besar, tapi saluran air keluarnya sejengkal. Nanti semua pengembang akan kita panggil," ancam Walikota. Baca juga: Paripurna Istimewa HUT Lampung ke-57, Arinal Kobarkan Semangat Menuju Lam...
Pemerintah Kota (Pemkot) berencana memediasi warga dan pengembang untuk mencari solusi ganti rugi, sembari menyiapkan box culvert sebagai solusi teknis percepatan aliran air.
Usai dari Bukit Kencana, rombongan Walikota melanjutkan sidak ke Sungai Kali Balau di Jl. Pangeran Antasari, Gg. Persada. Masalah klasik kembali ditemukan, yakni sedimentasi tinggi dan bangunan liar di bibir sungai. Walikota langsung memerintahkan Dinas PU menurunkan alat berat (excavator) untuk pengerukan sedimentasi guna meminimalisir risiko banjir susulan. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com